Teknologi

Perang Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!

Fibingunp – JAKARTA – otoritas semakin kritis di melindungi anak-anak dari ancaman digital. Menteri Komunikasi serta Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran konten negatif sekadar tiada cukup.

Menkomdigi menyatakan diperlukan regulasi yang digunakan lebih lanjut kuat agar ruang digital menjadi tempat yang aman bagi generasi muda. Hal ini diungkapkan di Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) di dalam Balai Sidang UI, Depok.

Meutya Hafid menekankan bahwa proteksi anak di area dunia digital tiada bisa jadi cuma mengandalkan teknologi pemblokiran. Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang setiap saat mencari cara baru untuk menghindari pengawasan.

Untuk mengatasi hambatan ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang mana berlaku mulai Februari ini. Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini akan melakukan konfirmasi platform digital digital bertanggung jawab di mengawasi kontennya.

Jika media tidak ada menghapus konten pornografi anak di waktu 1×4 jam setelahnya diberikan peringatan, maka mereka itu akan dikenakan sanksi tegas. Selain langkah teknologi, pemerintah juga menguatkan regulasi dengan menyusun aturan turunan dari UU ITE kemudian UU PDP.

“Presiden sudah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” ujar Menkomdigi di keterangan resmi.

Pemerintah menegaskan bahwa pengamanan anak di area ruang digital bukanlah sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang dimaksud segera diterapkan demi masa depan yang dimaksud lebih besar aman bagi generasipenerusbangsa.

Related Articles

Back to top button