Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Jakarta – Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dikerjakan saat kendaraan bermotor yang tersebut Anda miliki telah tak lagi berubah jadi tanggung jawab Anda. Biasanya hal ini dilaksanakan setelahnya kendaraan dijual, agar pajak kendaraan bukan lagi dibebankan untuk pemilik lama.
Saat mengedarkan kendaraan tanpa memblokir STNK, kemungkinan nama Anda masih tercantum sebagai pemilik kendaraan tersebut. Dengan begitu, pajak kendaraan yang disebutkan masih berubah jadi tanggungan Anda. Proses pemblokiran STNK juga dapat melindungi pemilik lama dari kemungkinan penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru.
Dokumen yang tersebut diperlukan
1. KTP asli dan juga fotokopi pemilik kendaraan.
2. Fotokopi STNK kendaraan yang tersebut dijual.
3. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
4. Surat keterang jual beli yang tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5. Formulir permohonan blokir STNK yang digunakan dapat didapatkan di kantor Samsat atau diakses dari portal resmi Samsat.
6. Materai banyaknya 2 buah.
7. Membuat surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui penduduk lain.
Cara memblokir STNK secara online
Langkah yang dimaksud diperlukan dilaksanakan pada waktu akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:
1. Kunjungi portal resmi sesuai dengan wilayah Anda. Contoh: https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Klik opsi PKB.
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor kendaraan yang tersebut akan diblokir.
4. Unggah file dokumen persyaratan blokir STNK yang dimaksud sudah pernah disiapkan. Kemudian klik kirim.
Setelah melakukan blokir STNK, status STNK akan terlihat di dalam kolom PKB atau dikirim via Email. Anda juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui web atau secara secara langsung datang ke kantor Samsat daerah.
Cara blokir STNK secara Offline
Dikutip dari website Info Samsat, jikalau lebih banyak memilih untuk melakukan rute blokir STNK secara langsung, Anda bisa saja mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan menyebabkan semua dokumen yang mana diperlukan.
2. Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK.
3. Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK yang tersebut tersedia ke kantor Samsat.
4. Serahkan dokumen serta formulir yang tersebut sudah pernah diisi terhadap petugas.
5. Petugas akan memverifikasi dokumen yang dimaksud Anda serahkan.
6. Setelah verifikasi selesai, tim akan memproses permohonan blokir STNK Anda.
7. Tunggu konfirmasi dari tenaga bahwa rute blokir STNK sudah selesai, lalu biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Artikel ini disadur dari Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK






