Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan juga Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

Fibingunp – JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa perkara dugaan korupsi juga TPPU di pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (9/12/2024).
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana untuk terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Hari Senin (9/12/2024).
Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah dan juga meyakinkan melakukan aktivitas pidana korupsi serta TPPU sesuai dengan pasal yang digunakan didakwakan.
Adapun Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar terhadap Harvey Moeis.
JPU memohonkan Harvey untuk membayar uang pengganti itu di kurun waktu satu bulan pasca putusan inkrah. Adapun apabila tidak, maka harta benda Harvey sanggup disita untuk dilelang untuk menghentikan uang pengganti itu. “Dalam hal terdakwa tiada mempunyai harta benda yang tersebut mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi di perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan aksi pidana korupsi dan juga pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin bisnis pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan rapat dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, kemudian 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengkaji permintaan Mochtar dan juga Alwin berhadapan dengan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.
Adapun bijih timah itu diketahui berasa dari penambangan ilegal yang mana berada di tempat wilayah izin bidang usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey diduga memohon dana pengamanan untuk empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan juga PT Tinindo Internusa.






