Helena Lim Hapus Bukti Transfer dari Harvey Moeis, Alasannya Terungkap

Jakarta – Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim mengaku menghapus operasi yang digunakan dilakukannya dengan Harvey Moeis di PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Saat di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan mengapa Helena Lim pun memusnahkan bukti kegiatan dari kelima perusahaan smelter ilegal melalui Harvey Moeis. Adapun kelima perusahaan smelter yang disebutkan antara lain PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, lalu PT VIP.
Helena Lim pun mengakui adanya pemusnahan yang dimaksud pada kesaksiannya di dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tapi Ia berdalih, ia bukanlah sengaja memusnahkan buktinya.
“Bukan sengaja memusnahkan, ketika penggeledahan itu juga saya di luar negeri dan juga penyidik juga mendapatkan data-data pada pada kantor saya Yang Mulia, maksud saya memusnahkan itu seperti cek saldo, kalau sudah ada benar, itu saldonya pasti saya buang yang saya catat-catat sendiri Yang Mulia, yang digunakan kegiatan hari ini kira-kira berapa-berapa itu itu saya buang Yang Mulia, itu maksud saya Yang Mulia,” ungkap Helena, Kamis, (10/10/2024).
Tidak puas dengan jawaban tersebut, Jaksa kembali membacakan BAP nomor 18. Kali ini, lebih lanjut lengkap dengan pertanyaan yang mana disampaikan penyidik di tahapan BAP.
“Di poin 18 pertanyaan penyidik, saudara saksi ya nanti saudara bisa saja konfirmasi, ‘apakah untuk setiap kegiatan yang digunakan dijalankan oleh Harvey Moeis pada PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, dan juga PT VIP di Quantum terdapat atau dibuatkan tanda bukti pelanggan maupun pembelian’,” tanya Jaksa.
“Kemudian saudara menjawab, ‘dapat saya jelaskan bahwa untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Harvey Moeis, PT RBT, PT Staninda, PT Tinindo, PT Sariwiguna serta PT Venus Inti Perkasa di dalam PT Quantum terus-menerus dibuatkan tanda bukti pelanggan maupun pembelian, namun setiap bulannya saya musnahkan’,” imbuhnya.
“Kemudian dalam poin berikutnya, saudara menjelaskan bahwa ‘alasan saya sehingga memusnahkannya adalah agar Bank Indonesia di melakukan audit tidak ada menemukan kegiatan dari Harvey Moeis, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS dan juga PT VIP ke PT Quantum Skyline’, dapat dijelaskan?,” tanya Jaksa ke Helena.
Saat ditanya begitu, Helena sempat bersikeraa untuk menjelaskan ulang terkait alasannya memusnahkan bukti pengiriman tersebut. Namun, kemudian, upaya yang dimaksud dipotong hakim dengan menanyakan apakah isi dari BAP yang dimaksud benar.
Helena pun akhirnya menjawab, “Benar, Yang Mulia,” tuturnya.
Dalam tindakan hukum ini, Helena berperan sebagai selaku Beneficial Owner juga Manager Marketing PT.Quantum Skyline Exchange dengan sengaja memberi bantuan untuk Harvey Moeis yang dimaksud mewakili PT. Refined Bangka Tin.
Helena membantu Harvey Moeis, Tamron, Suparta, Robert Indarto, Suwito Gunawan, Fandy Linggga dan juga Rosalina menukarkan uang yang dimaksud berasal dari uang pengamanan seolah-olah dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing (Dollar Amerika maupun Dollar Singapore).
Selanjutnya terdakwa Helena mengirimkan uang yang dimaksud terhadap Harvey Moeis, menghadapi harta kekayaan yang mana diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil langkah pidana korupsi di kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin bidang usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk pada Bangka Belitung periode tahun 2015 hingga tahun 2022 yang tersebut mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp300.003.263.938.131 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan selama usul harta kekayaan.
Lebih jauh, Jaksa menyebut, Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange menerima uang dengan cara pengiriman maupun setor tunai pada bentuk rupiah dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa lalu PT Tinindo Inter Nusa, kemudian terdakwa Helena menukar dari mata Rupiah berubah menjadi mata uang asing (Dollar Amerika maupun Dollar Singapore) lalu mengirimkan uang-uang yang disebutkan terhadap Harvey Moeis.
Lalu, Helena berhadapan dengan permintaan Harvey Moeis melakukan transaksi uang yang tersebut sudah ditukarkan ke account Hervey Moeis dengan menuliskan tujuan transaksinya seolah-olah sebagai “setoran modal usaha” atau “pembayaran hutang- piutang” padahal senyatanya tidak ada ada hubungan hutang piutang atau modal bidang usaha antara Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis.
Kemudian, Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menggunakan tabungan pemukim lain atau perusahaan lain untuk menerima hasil menghadapi proses penukaran uang ke PT Quantum Skyline Exchange dari para pemilik Perusahaan smelter.
Selanjutnya, kegiatan penukaran uang oleh terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange dengan CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa kemudian PT Tinindo Inter Nusa tiada didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang tersebut berlaku, diantaranya tidak ada dilengkapi dengan Kartu Identitas Penduduk kemudian juga tak ada keterangan untuk kegiatan pada melawan US$ 25.000 akan tetapi Helena kekal melakukan kegiatan penukaran uang yang dimaksud di PT Quantum Skyline Exchange.
Helena juga tidak ada pernah melaporkan untuk Bank Nusantara maupun untuk Pusat Pelaporan Analisis dan juga Transaksi Keuangan (PPATK) juga juga tak dicantumkan pada laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange melawan operasi penukaran (Money Changer) yang dijalankan oleh Harvey Moeisbersama-sama dengan Suparta (RBT), Thamron Alias AON (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan juga Rosalina (PT Tinindo Internusa) di PT Quantum Skyline Exchange.
Terakhir, Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti operasi keuangan yang dimaksud dikerjakan oleh Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta, Thamron Alias AON, Robert Indarto, Suwoto Gunawan, Fandy Lingga, kemudian Rosalina.
Next Article Diperiksa Kejagung, Hal ini Peran serta Profil Crazy Rich PIK Helena Lim
Artikel ini disadur dari Helena Lim Hapus Bukti Transfer dari Harvey Moeis, Alasannya Terungkap






