Kritisi Hak Imunitas Jaksa, Pakar Hukum Pidana: Bisa Kebal Tindak Pidana

Fibingunp – JAKARTA – Hak imunitas yang digunakan dimiliki jaksa di sistem peradilan Indonesia mengakibatkan kontroversi di dalam publik. sebab itu dengan hak imunitas yang dimaksud individu jaksa dikhawatirkan mendapat ‘kekebalan’ hukum ketika terlibat pada suatu aktivitas pidana.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting mengatakan, hak imunitas jaksa sanggup memproduksi dia ‘kebal’ terhadap pelanggaran aktivitas pidana . Padahal, kata dia, seharusnya semua orang termasuk para jaksa miliki asas yang mana sejenis di tempat depan hukum yakni equality before the law.
“Hak imunitas jaksa di sistem peradilan pidana yang tersebut pada waktu ini kita diskusikan menuai kontroversi dipublik. Karena dikhawatirkan Jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana,” ucapannya pada diskusi publik, Kamis (13/2/2025).
Ia lantas menyoroti hak imunitas Jaksa yang digunakan tertuang pada Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemanggilan hingga penangkapan terhadap jaksa belaka sanggup dijalankan jikalau ada persetujuan dari Jaksa Agung. “Ini mampu diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim serta lainnya akan menundukan diri untuk Jaksa Agung,” tuturnya.
“Bagaimana apabila terdapat Jaksa yang dimaksud melakukan dugaan aktivitas pidana? mampu jadi kabur Jaksa yang dimaksud apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Jamin menyampaikan adanya hak imunitas itu justru mampu berdampak negatif lantaran rentan terjadi penyalahgunaan wewenang secara berlebihan. “Jadi tak perlu ada izin Jaksa Agung akibat secara otomatis pemeliharaan terhadap jabatan itu sudah ada ada. Apabila ada orang yang tersebut mencoba mengganggu mampu digunakan ketentuan perintangan penyidikan,” jelasnya.
Anggota Publik Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia Basuki menyampaikan tak adanya mekanisme yang digunakan detail pada UU Kejaksaan berpotensi meningkatkan penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain, Basuki menilai sampai pada waktu ini belum ada suatu alasan khusus yang mana menimbulkan hak imunitas jaksa menjadi hal yang tersebut sangat mendesak serta dibutuhkan.
“Jaksa telah difasilitasi oleh negara jadi cukup jaksa bekerja dengan profesional berdasarkan aturan hukum sudah ada cukup tanpa perlu adanya hak imunitas bagi jaksa,” tuturnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Peradi Serang Shanty Wildhaniyah mengumumkan hak imunitas jaksa justru menyebabkan rancu penegakan hukum di area Indonesia. Ia tiada menampik hak imunitas memang sebenarnya diperlukan ketika sedang menjalankan tugas serta profesi.
Hanya sekadar bukanlah berarti hak imunitas itu justru malah digunakan untuk bisa jadi terlepas dari perbuatan pidana.
“Kalo mengamati fenomena yang digunakan ada lebih tinggi sejumlah advokat yang dikriminalisasi dibandingkan dengan jaksa sehingga terlihat urgensi adanya hak imunitas ini tiada diperlukan,” jelasnya.
Oleh sebab itu dengan pelbagai peluang penyalahgunaan wewenang yang tersebut tinggi, Shanty menyokong agar aturan hak imunitas yang dimaksud diatur di UU Kejaksaan dihapus. “Hak imunitas ini berpotensi memberikan kekebalan hukum terhadap jaksa yang tersebut menyalahgunakan wewenang. Lebih baik hak imunitas bagi jaksa ini dihilangkan,” tuturnya.






