PPN 12% Makin Menggerus Daya Beli, Mampukah Industri Otomotif Bertahan?

Fibingunp – JAKARTA – Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja pelanggan 2025. Hal itu seiring besarnya tantangan yang dihadapi, teristimewa dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% dan juga penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, penurunan jumlah agregat kelas menengah menjadi ancaman sektor otomotif, oleh sebab itu selama ini merekan menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin kegiatan ekonomi Indonesia.
Pada 2024, total kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Hal ini menjadi pemicu stagnasi lingkungan ekonomi mobil pada level 1 jt unit selama 2014-2023 juga kontraksi lingkungan ekonomi pada 2024.
Tanpa tambahan insentif, transaksi jual beli mobil 2025 dikhawatirkan jebol pada bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024, di dalam mana bursa turun 13,9% menjadi 865.723 unit. Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, bursa mobil dapat diselamatkan dengan estimasi pemasaran 900 ribu unit.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan juga Elektronika Kementerian Manufaktur (Kemenperin) Setia Darta mengatakan, tahun 2024, lapangan usaha otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli warga dan juga kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang tersebut tambahan besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN dan juga penerapan opsen PKB dan juga BBNKB.
“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi sumbangan sektor ekonomi Indonesia juga tantangan yang digunakan dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara bergerak menyampaikan usulan insentif juga relaksasi kebijakan terhadap pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia pada diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 dan juga Prospek Insentif dari otoritas yang diselenggarakan pada Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk menyokong lapangan usaha kendaraan listrik, serta penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB juga BBNKB.
“Penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB serta BBNKB, di area mana ketika ini sudah pernah terdapat 25 provinsi yang dimaksud menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB serta BBNKB,” kata Tata.






