Jangan Salah Bun! Hanya Beras Khusus yang Dikenakan PPN 12 Persen

Fibingunp – JAKARTA – Beras merupakan substansi pokok yang dimaksud dikonsumsi sebagian besar rakyat Indonesia. Begitu pentingnya, sehingga beras menjadi komoditas pangan utama yang berperan di menjaga ketahanan nasional.
Tidak heran, ketika rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 persen diinformasikan pemerintah baru-baru ini, secara langsung mengakibatkan respons di area masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. Tapi, jangan salah Bun! hanya saja beras khusus yang dimaksud akan dikenakan PPN 12 Persen.
Perlu dicatat, beras yang tersebut beredar di tempat pangsa Indonesia yaitu beras medium, premium, lalu khusus yang dibedakan berdasarkan derajat sosoh lalu butir patah. Beras khusus merupakan salah satu objek pajak yang tersebut akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen yang tersebut akan efektif diberlakukan per 1 Januari 2025.
Pengenaan kenaikan tarif PPN 12 persen pada beras khusus memang benar cuma untuk beras khusus impor yang digunakan banyak digunakan di area restoran-restoran mewah serta hotel kelas atas. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
“Jenis beras yang mana kena PPN 12 persen semata-mata beras impor. Artinya semua jenis beras produksi di negeri bukan kena PPN 12 persen, meskipun beras yang disebutkan pada kategori premium,” kata beliau pada Jakarta, Hari Senin (23/12/2024).
Kepada wartawan Arief menjelaskan bahwa yang tersebut tercantum dalam paparan Kementerian Keuangan sebenarnya bukanlah beras premium, melainkan beras khusus.
“Bahkan beras khusus produksi pada negeri tidak ada dikenakan PPN 12 persen mengingat pemerintah sedang mengupayakan produksi beras pada negeri,” ucapnya.
Jadi, sudah ada jelas ya, belaka beras khusus dengan nilai tukar jual sebutlah misalnya minimum Rp300 ribu per kilogram (kg), tidak beras medium atau premium seperti yang mana sibuk diperbincangkan masyarakat, termasuk di dalam media sosial.
PPN 12 Tidak Akan Berdampak Signfikan bagi Pengguna Kalangan Atas
Josua Pardede, pengamat perekonomian dari Permata Bank, mengawasi bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen di dalam Indonesia memberikan berbagai implikasi, khususnya terkait azas keadilan bagi masyarakat, termasuk kelompok yang dimaksud mengonsumsi barang seperti beras khusus impor untuk gaya hidup tertentu.






