Komisi III DPR Akan Datangi Polda Kalimantan Barat, Ada Apa?

Fibingunp – JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengungkapkan pihaknya telah lama menjadwalkan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) . Kunjungan rombongan komisi bidang hukum itu akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Februari 2025.
“Tanggal 13 Februari 2025, Komisi III akan kunjungan spesifik ke Polda Kalbar,” kata Hinca pada waktu dihubungi wartawan, Kamis (6/2/2025).
Politikus Partai Demokrat ini mengamini program kunjungan spesifik itu untuk menanyakan dengan segera terkait beberapa isu yang tersebut beredar di tempat tengah-tengah masyarakat. Mulai dari tiada adanya transparansi pengusutan perkara Briptu AR menembak tertutup warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Daerah Ketapang, Agustino.
Termasuk, dugaan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rusmanto melindungi anggotanya Briptu AR. “Saya akan minta klarifikasi kemudian tanyakan duduk soalnya agar terang kemudian jelas,” tuturnya.
Kendati demikian, Hinca belum bisa jadi berbicara sejumlah pada waktu disinggung kemungkinan Komisi III DPR menggerakkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Pipit sebagai Kapolda Kalbar. Hinca memohon warga bersabar mengawaitu hasil kunjungan spesifik tersebut.
“Apa lalu bagaimana perkembangan penanganan kasusnya. Tunggu ya,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warshim mengamini adanya kejanggalan di penanganan tindakan hukum polisi tembak warga sipil pada Kalbar tersebut. Salah satunya, pemberian sanksi etik terhadap Briptu AR.
Dari hasil sidang etik yang tersebut dijalankan Polda Kalbar, Briptu AR semata-mata dijatuhkan hukuman demosi 3 tahun serta penempatan khusus selama 30 hari. Dia menilai sanksi yang disebutkan tiada sebanding dengan pelanggaran yang digunakan dilaksanakan Briptu AR, sekalipun proses pidananya terap berjalan.
“Soal sanksi etik demosi itu memang benar yang digunakan tiada dapat dipungkiri menjadi sorotan,” kata Yusuf dihubungi terpisah.
Dia berjanji mendalami kembali ihwal pemberian sanksi yang dimaksud sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi juga Komisi Kode Etik Polri. Dalam Perpol itu, dijelaskan dengan tegas perihal kategori pelanggaran ringan, sedang, dan juga berat.
“Nah terkait pengaturan sanki PTDH, di Perpol sanggup diberikan untuk pelanggaran sedang juga berat, dengan mengawasi bagaimana perbuatan pelanggarannya,” kata Yusuf.






