Nasional

KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar Hasil OTT di dalam Pekanbaru

Fibingunp – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan uang beberapa jumlah Rp6,8 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) dalam Pekanbaru, Riau. Tiga orang telah lama ditetapkan sebagai terperiksa di persoalan hukum dugaan korupsi tersebut.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di dalam wilayah Pekanbaru lalu 1 orang dalam wilayah Jakarta, dan juga sebagian uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di konferensi pers, Rabu (4/12/2024).

Dia menjelaskan, dari 9 orang yang mana sudah diamankan, 3 di area antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pj Wali Perkotaan Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Penetapan yang disebutkan itu setelahnya pasukan penyelidik melakukan rangkaian pemeriksaan juga sudah pernah menemukan bukti permulaan yang dimaksud cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.

“Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj. Wali Pusat Kota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Pusat Kota Pekanbaru insial IPN kemudian Plt. Kabag Umum, Setda Daerah Perkotaan Pekanbaru NK,” ujarnya.

Ghufron menyampaikan Risnandar pada tindakan hukum ini diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Simbol Rupiah 2,5 miliar. Penambahan anggaran itu dialokasikan pada APBD 2024 Pusat Kota Pekanbaru.

“Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum. Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” tuturnya.

Terhadap 3 tersangka, disangkakan telah terjadi melanggar ketentuan Pasal 12 f serta Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penjara untuk para dituduh untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 dalam Rutan Unit KPK.

“KPK masih akan terus mendalami pada penyidikan perkara ini terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait dan juga aliran uang lainnya,” kata Ghufron.

Related Articles

Back to top button