Jadwal Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 pada 11 Provinsi

Fibingunp – JAKARTA – Sejumlah wilayah di dalam Indonesia menjalankan inisiatif pemutihan kemudian diskon pajak kendaraan bermotor di area 2025. Inisiatif ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan keringanan untuk wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan publik pada membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui inisiatif ini, berbagai insentif diberikan untuk pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda pajak juga pengampunan tunggakan pajak pokok. Kebijakan yang disebutkan diharapkan dapat menyokong publik untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka itu tanpa beban tambahan.
Daftar Provinsi yang digunakan Menyelenggarakan Pemutihan Pajak dan juga Diskon Pajak Kendaraan 2025
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan pemutihan pajak kendaraan yang tersebut berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak yang tersebut memiliki tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda.
2. Jawa Barat
Di Jawa Barat, seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 telah terjadi dihapuskan. Wajib pajak hanya saja perlu membayar pajak tahun berjalan pada periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025, seperti yang dimaksud disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
3. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengumumkan adanya pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Proyek ini berlangsung dari 5 Januari hingga 5 April 2025, kemudian informasi lebih banyak lanjut dapat ditemukan melalui akun resmi Instagram Bapenda Riau.
4 Kepulauan Riau






