Bea Cukai Perkuat Pencegahan Pelanggaran Ekspor Impor di dalam Pelabuhan Tanjung Priok

Fibingunp – JAKARTA – Bea Cukai secara resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor serta ekspor di dalam Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Peresmian yang disebutkan dilaksanakan di area Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, pada Rabu (18/12) dengan dihadiri pimpinan teknis dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Badan Karantina Indonesia, pelaku usaha tempat penimbunan sementara (TPS), kemudian stakeholders terkait.
Direktur Jenderal Bea juga Cukai, Askolani menyatakan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor lalu ekspor ini terlaksana di rangka membantu Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor juga impor. Juga, sebagai wujud upaya pemerintah di meningkatkan efisiensi, transparansi, lalu keamanan arus barang, dan juga menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan. Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean kemudian Tempat Penimbunan Sementara.
“Dengan alat yang digunakan mampu memindai isi peti kemas secara cepat dan juga akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih lanjut efisien, menurunkan waktu tunggu, juga menjaga dari penyelundupan barang ilegal atau berbahaya,” ujarnya.
Diketahui, pada tahun 2024, jumlah agregat peti kemas impor dalam Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 juga total peti kemas ekspor sebanyak 765.143. Meski tren jumlah total peti kemas barang impor dan juga ekspor pada tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 (1.316.322 untuk impor lalu 1.113.748 untuk ekspor), tetapi dalam tahun 2024 terjadi lonjakan signifikan pada pelanggaran kepabeanan.
Pada 2024, terdapat 1.849 persoalan hukum pelanggaran kepabeanan, dengan 1.744 perkara impor kemudian 105 perkara ekspor. Angka ini naik dari tahun 2023, dengan 597 kasus. Di tahun 2024 pula, terjadi kenaikan pada penindakan yang digunakan dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok. Secara keseluruhan dalam tahun 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2.048 penindakan pelanggaran impor kemudian 94 penindakan pelanggaran ekspor, pasca sebelumnya dalam tahun 2023 hanya sekali terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan. Dari jumlah total di tempat tahun 2024 tersebut, diketahui 1.198 persoalan hukum merupakan pelanggaran larangan juga pembatasan, yang dimaksud jumlahnya naik dari tahun 2023 dengan 248 kasus.
Dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini menghadirkan beberapa orang manfaat. Pertama, membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang tersebut mengancam kedaulatan negara; menghindari impor serta ekspor barang yang tersebut dilarang atau dibatasi di rangka melindungi kepentingan nasional; dan juga menjaga dari pelanggaran impor juga ekspor (fraud) yang mana dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara di rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong di rangka merancang tata kelola pelabuhan yang dimaksud semakin baik (good governance). Diketahui, di tempat tahun 2024 (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, dengan customs clearance 0,3-0,4.
Dengan memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif juga efisien. Sebagai contoh, dalam Singapura juga Thailand, pemindaian diadakan diadakan terhadap seluruh peti kemas. Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi di hitungan menit sehingga dapat menurunkan waktu tunggu (dwelling time). Ke depannya, di rangka memanfaatkan image hasil pemindaian di area Pelabuhan Tanjung Priok akan diadakan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses usaha layanan barang impor dan juga ekspor.
Mulai Desember 2024, sudah pernah siap digunakan 10 alat pemindai peti kemas di dalam lima lokasi berbeda di tempat Pelabuhan Tanjung Priok. Total total unit alat pemindai berbeda di dalam setiap lokasi, disesuaikan dengan keperluan pemeriksaan barang impor dan juga ekspor, yaitu, JICT (Jakarta International Container Terminal) tersedia dua alat pemindai yang digunakan beroperasi untuk barang impor lalu satu alat pemindai untuk barang ekspor; TPS KOJA tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor serta satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; NPCT-MTI (New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor juga satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; TER3-MAL (Mustika Alam Lestari) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor dan juga satu unit alat pemindai untuk barang ekspor, yang dimaksud masih pada penyelenggaraan akhir; juga Graha Segara tersedia satu unit alat pemindai yang sudah ada dimanfaatkan sejak Juni 2023, khusus untuk pelayanan pemeriksaan fisik barang impor yang mana mendapatkan pelayanan jalur merah dari Terminal JICT juga Koja.
Peresmian pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini menegaskan langkah nyata Bea Cukai Kementerian Keuangan bersatu otoritas pelabuhan (Pelindo, Karantina, juga Operator Pelabuhan), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, lalu Kementerian BUMN pada membantu acara pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berjuang dan juga menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di tempat kawasan Asia Tenggara.
“Dalam perspektif pemerintah, pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini diharapkan dapat membantu terwujudnya optimalisasi kebijakan fiskal, pengamanan masyarakat, juga penerimaan negara. Sementara itu, di perspektif pelanggan yaitu para importir dan juga eksportir, pemberlakuan alat pemindai peti kemas diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan dengan semakin cepatnya pemeriksaan barang dan juga meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang digunakan berlaku dengan pengawasan yang digunakan semakin ketat,” tutup Askolani.






