Buruh akan Aksi Besar-Besaran Mulai 24 hingga 31 Oktober 2024

Jakarta – Ratusan ribu buruh pada seluruh Nusantara berencana melakukan aksi dari 24 hingga 31 Oktober 2024. Mereka menuntut kenaikan upah minimum 2025 serta pencabutan klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.
“Ini adalah perjuangan untuk hidup layak. Kami menuntut pemerintah meninggikan upah minimum sebesar 8-10 persen pada tahun 2025,” ujar Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal di pernyataan resminya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Menurut Said Iqbal, tuntutan ini juga mencakup pencabutan klaster ketenagakerjaan serta klaster terkait petani pada UU Cipta Kerja. Ia menafsirkan bahwa regulasi yang disebutkan membuka jalan bagi fleksibilitas kerja yang tersebut merugikan serta mengikis hak-hak dasar pekerja.
“UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, telah terjadi merampas hak-hak buruh yang seharusnya dilindungi. Kami menuntut agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil yang digunakan diajukan KSPI serta Partai Buruh pada memutuskan perkara ini,” kata Said Iqbal.
Rangkaian aksi akan dimulai di DKI Jakarta serta dilanjutkan secara serentak maupun bergelombang ke bermacam wilayah seperti Bandung Raya, Tangerang Raya, juga daerah-daerah pada Pulau Jawa, salah satunya Jawa Timur, Jawa Tengah, lalu Jawa Barat.
“Selama tujuh hari, pendapat buruh akan menggema dari satu kota ke kota lain, menyampaikan tuntutan kami,” kata Said Iqbal.
Said Iqbal menegaskan bahwa jikalau pada 1 November 2024 pemerintah tetap menetapkan kenaikan upah minimum di bawah 8 persen atau bahkan dalam bawah tingkat inflasi, dan juga apabila putusan Mahkamah Konstitusi mengesahkan UU Cipta Kerja yang tersebut merugikan buruh, maka Partai Buruh lalu KSPI akan melanjutkan dengan mogok nasional pada November 2024. Mogok ini direncanakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut.
“Mogok nasional adalah langkah terakhir kami, kemudian kami harap pemerintah mendengar sebelum itu terjadi. Jika kebijakan kekal tidak ada berpihak terhadap buruh, kami tidak ada akan tinggal diam. Aksi mogok ini adalah langkah tegas kami untuk memperjuangkan hak buruh dalam negeri ini, sekali lagi, apabila kenaikan upah di dalam bawah inflansi juga putusan Mahkamah Konstitusi merugikan buruh” kata Said Iqbal.
Artikel ini disadur dari Buruh akan Aksi Besar-Besaran Mulai 24 hingga 31 Oktober 2024






