Tangis Pilu Agustiani Tio Pecah Ceritakan Penyakitnya hingga Dicekal KPK ke Luar Negeri untuk Berobat

Fibingunp – JAKARTA – Eks Anggota Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) Agustiani Tio dengan didampingi pengacaranya mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Orang (HAM) pada Jalan Latuharhary, Ibukota Pusat, Hari Senin (3/2/2025).
Agustiani datang untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM oleh KPK pasca terbit surat pencekalan terhadap wanita kelahiran DKI Jakarta itu.
Diketahui, KPK menerbitkan surat bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 tertanggal 17 Januari 2025 yang mana isinya mencekal Agustiani ke luar negeri selama enam bulan.
Tangis Agustiani pecah kala menceritakan kondisi penyakit yang digunakan dideritanya hingga dicekal KPK untuk berobat ke luar negeri.
“Hari ini saya didampingi oleh para lawyer, terus terang sebenarnya mau mengadukan, sebab saya tidaklah tahu apa dasarnya saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan,” ucap Agustiani sambil menangis lirih.
“Padahal pertama saya itu sudah ada bebas murni loh tanggal 23 April 2023, kemudian ditambah 1 tahun masa percobaan 23 April 2024 dan juga saya telah dinyatakan bebas, kalaupun memang benar saya melakukan kesalahan kemarin, saya telah menjalani hukuman itu sampai dengan 29 April 2024. Bahkan pada di tahanan itu saya kehilangan ibu saya loh, itu telah saya anggap saya ikhlas bahwa ya memang sebenarnya ini bagian dari hukuman yang saya terima,” tambahnya.
Agustiani mengatakan pada Oktober 2024 bolak-balik masuk UGD dan juga sempat pingsan dan juga pendarahan. Ia divonis mengidap neoplasma pada Oktober 2024. Namun, pada waktu itu dirinya masih pada proses masa tahanan percobaan sehingga belum mengambil tindakan.






