Tarik Pengembangan Usaha Energi, eksekutif Beri Karpet Merah lewat Golden Visa

Fibingunp – JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum serta HAM, Silmy Karim mengungkapkan golden visa belaka diberikan untuk pemegang jabatan Direksi dan juga Komisaris kalau penanaman modal perusahaan di tempat berhadapan dengan USD50 jt atau setara Rp778 miliar.
Silmy menjelaskan pemberian golden visa ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik minat penanaman modal asing ke di negeri. Sebab pemegang golden visa akan diberikan kemudahan untuk hal-hal administratif yang mana menyangkut keimigrasian.
“Jadi kalau energi itu kan pembangunan ekonomi biasanya di dalam menghadapi USD50 juta, kalau di tempat berhadapan dengan itu, eligible untuk mendapatkan golden visa, baik secara company maupun perorangan. Kalau yang company itu yang akan dapat Board of Director, kemudian Board of Commissioner atau representatif perusahaan induknya,” ujar Silmy pada acara Repnas (Relawan Pengusaha Muda Nasional) National Conference and Awarding di dalam Jakarta, Awal Minggu (14/10/2024).
Adapun jikalau nilai penanaman modal di dalam bawah nomor USD50 juta, Silmy Karim menyatakan ada opsi lain yang digunakan ditawarkan untuk pemodal asing untuk mendapatkan visa khusus, yaitu visa business. Salah satu yang tersebut menjadi pembeda, masa tinggal visa ini semata-mata 5 tahun saja.
“Kalau dibawah itu, misalnya ia baru mau mulai, atau sektor perniagaan bukanlah utama tapi sebagai pendamping, maka kita juga ada layanan visa business untuk 5 tahun, sehingga ia bisa jadi pulang pergi dengan nyaman,” tambahnya.
Lebih jauh, Silmy menjelaskan pemberian Golden Visa ini tidak ada harus menanamkan modalnya segera sebesar Rp778 miliar. Akan tetapi, sejak proses LoI (Letter of Intent) atau pengajuan minat investasi, maka calon penanam modal yang disebutkan dapat segera menikmati golden visa.
“Walaupun awalnya belaka komitmen, tapi kita kasih waktu selama komitmen itu dipenuhi selama 6 bulan, maka itu akan berlanjut,” tambahnya.
Golden Visa Indonesia dirancang untuk menarik penanam modal besar lalu talenta global dengan berbagai manfaat. Salah satu keuntungan utama adalah pemegang visa dapat tinggal di tempat Indonesia di jangka waktu yang digunakan lebih banyak lama tanpa perlu menambah masa berlaku izin tinggal secara berkala. Proyek ini juga menawarkan kemudahan pada mengurus izin kerja, membuka usaha, dan juga melakukan pembangunan ekonomi di area sektor-sektor strategis.
“Dengan golden visa, ia bisa saja tinggal juga bekerja hingga 10 tahun, tanpa harus repot urus ITAS (Izin Tinggal Terbatas),” tambah Silmy.






