Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil pemilihan gubernur Jayawijaya ke MK

Fibingunp – JAKARTA – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah serta Wakil Pimpinan Daerah Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua kemudian Marthin Yogobi resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dengan nomor perkara 282/PHPU. Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu pun kembali mendatangi MK untuk menyerahkan banyak berkas yang digunakan telah lama diperbaiki sebagai komponen proses persidangan, pada Rabu (18/12/2024).
Diketahui, Jhon Richard Banua lalu Marthin Yogobi sebelumnya juga mendapatkan dukungan dari Partai Perindo untuk bertarung dalam kontestasi pemilihan gubernur Jayapura. Lebih lanjut, Ismail sebagai regu kuasa hukum menegaskan akan membongkar kecurangan dengan modus penggabungan pendapat yang mana dilaksanakan secara masif oleh pasangan calon tertentu.
“Kami telah siapkan berkasnya untuk menjadi material pertimbangan oleh majelis MK. Penggabungan terjadi di tempat tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), juga bahkan berlanjut ke pleno kabupaten. Hal ini terjadi sistematis lalu berakibat merugikan pasangan calon kami,” kata Ismail di keterangan yang tersebut diterima, Kamis (19/12/2024).
Dia juga menjelaskan modus yang mana dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang tersebut menggabungkan pendapat untuk memberikan untuk pasangan calon lainnya. “Sehingga merugikan calon kami. Hal ini jelas tidak ada boleh, oleh sebab itu melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.
Ismail mengharapkan majelis hakim MK menimbulkan tindakan dengan mengamati objek kecurangan yang terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK dapat mengambil satu langkah yang digunakan adil, dengan mengamati kondisi riil dalam lapangan juga bukti-bukti yang mana kami ajukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi menyatakan gugatan yang dimaksud terdaftar dengan Nomor Perkara 282 terkait perselisihan hasil pemilihan umum itu bertujuan menegaskan proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
“Dugaan pelanggaran yang mana dilaporkan fokus pada penggabungan pernyataan yang tersebut dinilai melanggar Undang-Undang pemilihan raya dan juga PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Kepada para pendukung di area 40 distrik lalu 328 kampung, Fred juga mengimbau agar tetap saja tenang, menjaga solidaritas, kemudian mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan, gugatan ini tidak melawan KPU atau kandidat lain. Melainkan demi mencari kebenaran lalu keadilan.
“Hal ini tidak kami melawan KPU atau melawan kandidat lain. Tetapi kami merasa perlu, Jhon-Martin perlu melakukan atau mengambil kebijakan untuk mencari kebenaran terkait pelaksanaan proses Pemilukada yang digunakan terjadi di tempat Daerah Jayawijaya,” tegas Fred.
Pihaknya juga meyakini bahwa KPU juga sadar kemudian memahami PKPU yang digunakan ada. Diuraikannya, penggabungan kata-kata yang mana dilaksanakan untuk meraih kemenangan paslon lainnya bertentangan dengan undang-undang maupun PKPU, khususnya PKPU Nomor 10 Tahun 2016 serta turunan. “Sehingga kami Jhon-Marthin perlu mencari keadilan juga melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.






