Insentif PPN Rumah Tapak juga Satuan Rusun Diperpanjang, Ini adalah Ketentuan dari DJP

Fibingunp – JAKARTA – eksekutif resmi melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) menghadapi penyerahan rumah tapak kemudian satuan rumah susun yang digunakan Ditanggung otoritas (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan yang dimaksud diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mana mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, serta Hubungan Publik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, melalui penerbitan PMK-13/2025, maka melawan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang mana diadakan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen melawan PPN terutang dari bagian biaya jual sampai dengan Rp2 miliar dengan nilai tukar jual paling tinggi Rp5 miliar.
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen berhadapan dengan PPN terutang dari bagian tarif jual sampai dengan Rp2 miliar dengan nilai jual paling tinggi Rp5 miliar.
“Contohnya jikalau Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jikalau Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang tersebut harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 jt atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi di keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dwi juga menegaskan, bahwa kebijakan ini tak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang dimaksud telah lama mendapat infrastruktur pembebasan PPN.“Pemerintah berharap publik dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk miliki rumah sekaligus membantu geliat kegiatan ekonomi nasional sektor properti lalu sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.
Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang tersebut sebelumnya telah dilakukan diberikan pada tahun 2023 juga 2024. Adapun proses di tempat bidang properti merupakan kegiatan yang mana mempunyai multiplier effect yang dimaksud besar terhadap sektor sektor ekonomi yang mana lain.
Sebagai bagian dari paket kebijakan sektor ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli warga lalu menggalakkan peningkatan sektor perekonomian lainnya.
Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat dalam salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Angka melawan Penyerahan Rumah Tapak serta Satuan Rumah Susun yang Ditanggung otoritas Tahun Anggaran 2025 dapat didownload di area lamanresmi ditjen pajak.






