Pembelaan Indofood usai Indomie Ditarik dari Peredaran dalam Australia

Fibingunp – JAKARTA – PT Indofood Berhasil Makmur Tbk memberikan penjelasan terkait pemberitaan oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) yang tersebut menyatakan, pencabutan barang mi instan merek Indomie jika Indonesia. Alasannya lantaran tiada mencantumkan informasi tentang isi allergen.
Terkait hal itu Indofood Terwujud Makmur membuka pengumuman untuk memberika keterangan dari entitas anak usahanya yakni PT Indofood CBP Maju Makmur Tbk (ICBP).
“Semua produk-produk mi instan yang diproduksi oleh Perseroan dalam Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang mana telah terjadi ditentukan oleh Badan POM RI lalu juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Sistem mi instan Perseroan telah dilakukan mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan juga diproduksi di tempat prasarana produksi yang dimaksud tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Ketenteraman Pangan,” ungkap pernyataan perseroan seperti dilansir di laman resmi Indofood, hari terakhir pekan (20/12/2024).
Ditegaskan juga bahwa perseroan senantiasa menegaskan bahwa produk-produk yang tersebut dikirim ke luar negeri secara resmi telah dilakukan mematuhi peraturan serta ketentuan yang digunakan berlaku pada negara tujuan dimana item dipasarkan, termasuk ke Australia.
Diterangkan bahwa berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, produk-produk mi Instan yang mana diberitakan oleh FSANZ adalah Produk-produk mi instan yang digunakan cuma ditujukan untuk dijual kemudian didistribusikan dalam pangsa Indonesia, telah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI serta telah lama mencantumkan komponen allergen pada komposisi komponen dengan tulisan yang dicetak tebal sebagaimana disyaratkan di peraturan Badan POM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Diterangkan bahwa barang Indomie yang mana ditarik sebagaimana diungkapkan FSANZ, ujar perseroan bukanlah merupakan komoditas ekspor resmi dari ICBP ke Australia. Melainkan komoditas parallel import yang tersebut dijalankan oleh importir, yang digunakan bukanlah merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat keterangan yang tersebut tertera pada kemasan hasil yang disebutkan menggunakan Bahasa Indonesia.
“Produk mi instan yang dimaksud diekspor ke mancanegara oleh Perseroan ke Australia tertoreh “Export Product” lalu menggunakan keterangan pada Bahasa Inggris yang dicetak segera pada label kemasannya, termasuk pencantuman isi allergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia,” bebernya.
“Hingga ketika ini, seluruh komoditas mi instan Perseroan yang mana diekspor ke mancanegara secara resmi ke Australia tetap saja dapat dipasarkan lalu didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang digunakan ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada evakuasi atau pemidanaan hasil oleh otoritas Australia,” ungkap Indofood CBP Maju Makmur di keterangannya.






