Terungkap Alasan Konsumen Paylater Dibatasi Minimal Gaji Rp3 Juta

Fibingunp – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berada dalam menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Modal (PP BNPL). Di mana, pembiayaan paylater hanya saja diberikan terhadap pengguna atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau sudah menikah serta mempunyai pendapatan minimal sebesar Rp3 jt per bulan.
“Yang jadi pertimbangannya tentu semata di rangka menguatkan pelindungan konsumen serta masyarakat, dan juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang menawarkan barang bnpl ini,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Organisasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro juga Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman di konferensi pers secara daring pada Selasa (7/1/2025).
Agusman menambahkan, pembatasan ini juga dilaksanakan untuk melindungi warga khususnya bagi yang mana tidak ada miliki literasi keuangan yang tersebut memadai di menggunakan hasil serta layanan keuangan, sekaligus mengembangkan juga menguatkan sektor perusahaan pembiayaan.
“Hal itu dikarenakan usaha BNPL menjadi fokus terkini juga sejumlah sekali perusahaan pembiayaan yang digunakan beralih untuk kegiatan ini pada aktivitas mereka,” ujar Agusman.
Sebagai informasi, kewajiban pemenuhan melawan persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap perolehan nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang dimaksud menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi terhadap pelanggan atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian di pemakaian BNPL, termasuk pencatatan proses debitur dalam pada Sistem Layanan Pengetahuan Keuangan (SLIK).
Di samping itu, OJK juga dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan yang dimaksud pada menghadapi dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, kemudian perkembangan bidang PP BNPL.






