Kapan THR PNS 2025 Cair? Berikut Aturan juga Penjelasannya

Fibingunp – JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil(PNS) dipastikan cair 10 hari sebelum Lebaran 2025. Pencairan THR PNS seperti tahun-tahun sebelumnya akan segera diawali dengan terbitnya Peraturan eksekutif (PP) yang dimaksud akan diberitahukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Keuangan (Menkeu), kemudian Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah untuk seluruh aparatur negara yang dimaksud telah, sedang, serta ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan umum terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran perekonomian masyarakat.
“THR InsyaAllah. Biasanya 10 hari sebelum Lebaran,” kata Menpan RB Rini Widyantini untuk awak media usai Rapat Taraf Menteri di area Kantor Kemenko PM, Jakarta, pada akhir Februari 2025, lalu.
Jika sesuai dengan tahun sebelumnya, maka THR ASN (Aparatur Sipil Negara) kemungkinan akan cair pada tanggal 20-21 Maret 2025. Hal ini menghitung jikalau Lebaran 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Diungkapkan juga oleh Menteri Rini bahwa, pencairan THR untuk ASN dapat lebih lanjut cepat tergantung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Tapi sanggup lebih banyak cepat, itu tergantung dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rini pun menegaskan jikalau sudah ada ada anggaran kemudian masing-masing Kementerian berbeda-beda. “Sudah ada anggaran, masing-masing kementerian beda-beda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumukan bahwa pemerintah akan membagikan THR bagi ASN, sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.
“Pencairan THR bagi ASN kemudian pekerja swasta di dalam bulan Maret 2025,” ujar Prabowo pada keterangannya, Mulai Pekan (17/2/2025).
Diketahui tahun lalu, kebijakan THR dan juga upah ke-13 PNS 2024 tertuang di di Peraturan otoritas (PP) Nomor 14/2024. Anggaran THR kemudian upah ke-13 secara umum telah terjadi dialokasikan pada APBN dan juga APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), juga Transfer ke Daerah (TKD).






