Tak Ada Kenaikan Tarif di dalam Awal 2025, PLN Pastikan Listrik Tetap Andal

Fibingunp – JAKARTA – otoritas melalui Kementerian Tenaga juga Narasumber Daya Mineral ( ESDM ) menegaskan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tak mengalami inovasi pada triwulan I-2025.
“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap memperlihatkan atau tidaklah mengalami perubahan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu pada keterangan pers, disitir Akhir Pekan (5/1/2025).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang dimaksud disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dijalankan setiap 3 bulan dengan mengacu pada inovasi realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs,harga minyak Indonesian (ICP), inflasi, dan juga nilai tukar batu bara acuan (HBA).
Menurut Jisman, tarif tenaga listrik triwulan I-2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter sektor ekonomi makro bulan Agustus s/d Oktober tahun 2024, pada mana secara akumulasi seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik. Namun, tarif tenaga listrik kemudian diputuskan tetap memperlihatkan identik dengan tarif tenaga listrik periode triwulan IV-2024.
Terkait tindakan tersebut, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pihaknya menggalang kebijakan pemerintah pada mempertahankan tarif listrik demi mengupayakan perekonomian nasional. PLN, tegas Darmawan, juga berikrar untuk terus menyediakan pasokan listrik yang dimaksud andal bagi seluruh masyarakat.
“Kami siap menjaga keandalan pasokan listrik demi menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Kestabilan tarif ini adalah upaya eksekutif untuk menggalakkan perekonomian publik juga PLN siap menjalankan amanat itu,” tuturnya.
Sebagai gambaran, berikut tarif tenaga listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga pada triwulan I-2025:
– Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp415 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke menghadapi sebesar Rp1.699,53 per kWh.






