UMKM juga Koperasi Penerima Konsesi Tambang Harus Memiliki Kompetensi

Fibingunp – JAKARTA – Keputusan pemerintah serta DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi. Salah satunya mengenai pembaharuan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang tersebut semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, pada masa kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan pada rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam terhadap semua komponen bangsa, baik bagi pelaku bisnis bidang usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Menurut dosen Fakultas Keilmuan Sosial kemudian Bidang Studi Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP Unpar), Kristian Widya Wicaksono, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM juga koperasi sanggup menunjang perputaran kegiatan ekonomi nasional juga meningkatkan daya perekonomian yang tersebut selama ini kalah oleh entitas korporasi atau perusahaan.
“Bagus. Saya setuju kalau dia sumber dayanya menunjang untuk mengurus tambang. Hal ini undang-undang [minerba akan bikin] dunia usaha akan segera bagus,” ujar Kristian pada sebuah diskusi, dikutipkan Hari Sabtu (22/2/2025).
Kristian menyatakan upaya pemerintah untuk memberdayakan UMKM di mengurus tambang harus diapresiasi kendati harus dipilah lalu dipilih UMKM mana belaka yang layak mendapatkan konsesi. Karena menurutnya, tak semua UMKM punya kompetensi itu.
“Oke, UU Minerba kita ingin berdayakan UMKM, ya, pasti UMKM yang tersebut mana dulu lah. Ada porsinya juga itu nggak bisa,” katanya. “Mungkin enggak semua UMKM harus terlibat. Itu yang digunakan pertama, cuma UMKM yang punya kompetensi.”
Oleh sebab itu, menurut Kristian, pemerintah harus memverifikasi bahwa para UMKM serta koperasi yang digunakan diberi izin konsesi harus miliki kompetensi. Salah satu metode dengan diberi pelatihan, pendampingan, hingga disediakan infrastruktur pendukung.
“Jadi pemerintah harus konsisten,kalau menurut saya. Jangan kita ngomong ini [kasih izin tambang ke UMKM serta koperasi], kemudian di tempat lapangannya tidaklah diimplementasikan juga susah,” kata dia. “Jadi harus jelas sisi perencanaan acara dengan kapasitas di dalam lapangan. Karena lagi-lagi nanti aktor di area lapangan yang mana menentukan ini akan sanggup berhasil atau enggak.”






