Truk ODOL Masih Jadi Malaikat Maut di tempat Jalan Raya, pemerintahan Didesak Bertindak Tegas!

Fibingunp – JAKARTA – Truk ODOL (Over Dimension Over Load) masih menjadi momok mengerikan di tempat jalan raya. Kelebihan muatan juga dimensi truk yang mana melebihi kapasitas menyebabkan tingginya bilangan kecelakaan dan juga kematian di area jalan raya.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan juga Pembangunan Wilayah Warga Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas mengatasi permasalahan ini.
“Pembunuh” pada Jalan Raya
Djoko menyoroti beberapa faktor yang tersebut menyebabkan truk ODOL menjadi “pembunuh” di area jalan raya:
1. Kendaraan tak laik jalan: Banyak truk yang digunakan beroperasi dengan kondisi yang bukan layak, seperti rem blong, ban gundul, kemudian lampu mati.
2. Sopir truk yang tersebut bukan kompeten: Kurangnya pelatihan lalu kesadaran sopir truk tentang keselamatan berkendara juga menjadi faktor penyulut kecelakaan.
3. Pengawasan yang tersebut lemah: Pengawasan terhadap operasional angkutan barang dinilai belum maksimal.
“PR” untuk Pemerintah
Djoko mengharapkan Presiden Prabowo Subianto untuk lebih lanjut tegas pada mengatasi permasalahan truk ODOL. “Jika masih diabaikan, truk akan tetap saja menjadi pencabut nyawa dalam jalan,” ujarnya. “Bermobilitas di area negeri yang digunakan tiada berkeselamatan akan menghambat cita-cita pemerintah mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045.”
Data serta Statistik:
– Truk ODOL menyebabkan kerusakan jalan juga infrastruktur lainnya.
– Biaya perawatan jalan akibat ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun. (Kementerian PUPR)
– Angka kecelakaan yang tersebut melibatkan truk ODOL terus meningkat.
Upaya Penanganan ODOL yang digunakan “Jalan di area Tempat”
Djoko menyebutkan bahwa upaya pemerintah pada mengatasi ODOL sejak tahun 2017 belum membuahkan hasil yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:
Penolakan dari kalangan industri: Kementerian Pertambangan kemudian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak acara penanganan ODOL dengan alasan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Kurangnya dukungan dari Kementerian Perdagangan: Kementerian Perdagangan dinilai tidak ada terlibat pada membantu kegiatan penanganan ODOL.
Lemahnya pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan mengenai ODOLmasihlemah.






