Truk ODOL Sulit Ditertibkan, MTI Ungkap Penyebabnya

Fibingunp – JAKARTA – Komunitas Transportasi Indonesia ( MTI ) menilai pemberantasan truk ODOL (Over Dimension Over Load) di dalam jalan raya sulit untuk diterapkan. Pasalnya, salah satu persoalan pada bidang transportasi juga logistik ini melibatkan sejumlah institusi yang tersebut di area dalamnya terdapat kepentingan yang digunakan berbeda-beda.
Ketua Lingkup Advokasi juga Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setidaknya ada 12 Kementerian/Lembaga (K/L) yang tersebut terlibat di penyelenggaraan angkutan logistik. K/L yang digunakan terlibat mulai dari Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan juga Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, lalu juga Bappenas.
Djoko menjelaskan, inisiatif untuk memberantas truk ODOL sebenarnya sudah ada ada dari tahun 2017 lalu. Saat itu, Kementerian Perhubungan meluncurkan acara Zero ODOL untuk menghentikan praktik pengangkutan barang melebihi kapasitas lalu dimensi kendaraan.
“Truk ODOL harus diberantas dikarenakan menyebabkan kecacatan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, kemudian yang parah juga berujung fatal adalah meningkatkan risiko kecacatan pada truk seperti pecah ban juga rem blong, sehingga berujung kecelakaan,” kata beliau pada pernyataan resmi, Hari Sabtu (8/2/2025).
Meski demikian, menurut Djoko pemberantasan truk ODOL mendapatkan penolakan dari beberapa instansi. Alasannya, hal itu akan mempengaruhi perekonomian sebab dapat menghambat jaringan distribusi barang. Karena itu, kata Djoko, Ditjen Hubdat Kemenhub yang tersebut mulai membenahi persoalan truk ODOL sejak 2017 terus-menerus gagal.
Dia menyampaikan ada penolakan Kementerian Manufaktur lalu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga tidak ada didukung Kementerian Perdagangan lantaran perasaan khawatir penertiban akan berujung kenaikan harga naik. “Tapi tiada ada upaya juga dari ketiga institusi yang disebutkan untuk mengusulkan kegiatan membenahi kesulitan ODOL, selain menolak serta menakut-nakuti dengan isu inflasi,” cetus Djoko.
Diketahui, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sudah pernah memberikan sebagian rekomendasi peningkatan keselamatan terhadap Kementerian Perhubungan sebagai regulator dalam bidang keselamatan transportasi, di dalam mana salah satunya adalah pemberantasan truk ODOL.
Rekomendasi pertama adalah, meningkatkan pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan) kemudian penindakan terhadap kegiatan angkutan orang juga juga angkutan barang yang mana tidak ada mempunyai izin resmi juga mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan serta penindakan di area wilayah terhadap kegiatan angkutan orang juga angkutan barang yang dimaksud tidak ada memiliki izin resmi. Kedua, peningkatan pembinaan serta penindakan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang digunakan tidak ada melaksanakan uji berkala.
Ketiga, menyempurnakan dan juga menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri No 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang mana mengatur tentang Pedoman kemudian Tata Cara Pengujian Berkala. Keempat, menginisiasi pembentukan Diskusi Khusus Pemberantasan ODOL yang digunakan melibatkan seluruh lembaga/kementerian yang tersebut terkait dalam bidang keselamatan jalan, infrastruktur jalan, keamanan, hukum, perindustrian, sosial, perdagangan, urusan politik kemudian perekonomian.






