Upah Minimum 2025 Pasti Naik, Kemnaker Minta Para Gubernur Menunggu Regulasi Terbaru

Fibingunp – JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) masih menggodok regulasi yang tersebut menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2025. Hal ini dikarenakan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan telah tak berlaku lagi sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengungguli gugatan buruh terkait Undang-undang atau UU Cipta Kerja .
Meski demikian Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga memastikan, upah minimum (UM) tahun 2025 akan naik dari tahun 2024. Adapun besaran kenaikan akan ditentukan berdasarkan formula yang mana akan ditetapkan oleh Pemerintah.
“Saat ini regulasi kebijakan UM Tahun 2025 masih pada proses kajian. Oleh karenanya Kemnaker meminta-minta para Gubernur untuk menanti hasil regulasi terbaru. Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik,” kata Sunardi di keterangan resmi, Kamis (21/11/2024).
Sunardi mengatakan, Kemnaker telah lama menyebabkan surat edaran terhadap para Gubernur untuk mengantisipasi regulasi terkait penetapan upah minimum tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.
“Jadi seperti yang tersebut telah disampaikan dalam berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa eksekutif akan menghormati serta mematuhi putusan dari MK tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Sunardi mengatakan, bahwa proses pembahasan juga kajian kebijakan UM tahun 2025 telah lama melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha perusahaan maupun serikat pekerja/serikat buruh lalu stakeholders lainnya.
“Kemnaker juga memverifikasi bahwa regulasi ini nantinya sudah meaningful participation yang tersebut sebelumnya sudah ada dilaporkan oleh Bapak Menaker terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.
Kemnaker meminta-minta terhadap seluruh pihak untuk bisa jadi bersabar terkait penetapan UM 2025, dikarenakan pemerintahan akan cermat serta teliti terkait kebijakan yang mana ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.






