Wajib Tahu, Ini adalah Cara Hitung serta Bayar Pajak Kendaraan di area Ibukota Indonesia

Fibingunp – JAKARTA – pemerintahan Provinsi DKI DKI Jakarta kembali mengimbau rakyat untuk memahami lalu memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini telah dilakukan diatur pada Peraturan Daerah Provinsi DKI DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah lalu Retribusi Daerah, yang merupakan langkah lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat dan juga Daerah.
Kepatuhan membayar PKB tidak semata-mata kewajiban administratif, tetapi juga bentuk sumbangan nyata terhadap pengerjaan kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, dan juga peningkatan sarana rakyat di dalam Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI DKI Jakarta meminta seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan umum yang dimaksud tambahan baik dan juga konstruksi area yang mana berkelanjutan,” ujar Kepala Pusat Angka kemudian Data Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, hari terakhir pekan (4/4/2025).
PKB merupakan pajak yang mana dikenakan berhadapan dengan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang tersebut terdaftar di dalam wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang tersebut dibebankan untuk setiap orang atau badan yang digunakan miliki atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang mana dikenakan pajak mencakup kendaraan darat kemudian air, kecuali jenis tertentu yang mana mendapatkan pengecualian.
Kendaraan yang dimaksud Tidak Dikenakan PKB:
1. Kereta api
2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan juga keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang memperoleh sarana pembebasan pajak
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan milik produsen atau importir yang tersebut digunakan cuma untuk pameran juga tidak untuk dijual






