Vadel Badjideh Ditahan 20 Hari usai Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

Fibingunp – JAKARTA – Vadel Badjideh secara langsung ditahan selama 20 hari setelahnya ditetapkan sebagai terdakwa pada perkara asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry. Keputusan ini diambil oleh pihak kepolisian usai melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Vadel.
Setelah penetapan status tersangka, pihak kepolisian dengan segera menahan Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (13/2/2025). Langkah ini dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan lebih besar lanjut guna menegaskan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, membenarkan kabar yang disebutkan pada pernyataan resminya.
“Saudara Vadel Al Fajar Badjideh telah dilakukan menjalani pemeriksaan dengan total 53 pertanyaan. Setelah dilaksanakan gelar kejuaraan perkara, diputuskan bahwa Vadel ditetapkan sebagai tersangka,” kata Razman di dalam Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Razman juga menjelaskan bahwa alasan utama pemidanaan kliennya adalah akibat korban, Lolly, masih berusia di dalam bawah umur. Sehingga tindakan hukum ini masuk pada kategori kejahatan kritis yang mana membutuhkan tindakan hukum tegas.
“Penyidik memberi tahu saya bahwa Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Di sisi lain, Razman menyatakan bahwa dirinya sudah memberikan pembelaan hukum maksimal bagi Vadel selama tujuh bulan sejak persoalan hukum ini mencuat. Ia mengungkapkan bahwa pembaharuan keterangan dari korban menjadi faktor utama yang mana menyebabkan status hukum Vadel berubah menjadi tersangka.
“Selama tujuh bulan saya telah melakukan pembelaan hukum kemudian ia aman. Saya sudah ada mengingatkan Vadel, ‘Kalau Lolly memberikan keterangan yang berbeda, itu sanggup berbahaya untukmu.’ Dan ternyata memang benar terjadi, saya tidaklah sanggup berbuat apa-apa,” ungkapnya.





