Vadel Badjideh Tersangka Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

Fibingunp – JAKARTA – Vadel Badjideh ditetapkan sebagai dituduh di perkara dugaan asusila lalu aborsi anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry. Keputusan ini diambil pasca penyidik mengoleksi banyak bukti serta keterangan saksi yang mana menguatkan tuduhan terhadapnya.
Polisi secara langsung melakukan penjara terhadap Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, Kamis (13/2/2025). Kabar penetapan terdakwa ini disampaikan oleh Razman Arif Nasution, kuasa hukum TikToker tersebut.
“Saudara Vadel Al Fajar Badjideh sudah pernah menjalani pemeriksaan dengan total 53 pertanyaan. Setelah dilaksanakan gelar kejuaraan perkara, diputuskan bahwa Vadel ditetapkan sebagai tersangka,” kata Razman pada Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Razman juga mengonfirmasi bahwa kliennya dengan segera ditahan pasca penetapan status tersangka. Salah satu alasan utama penangkapan adalah sebab korban, Lolly, masih berusia di tempat bawah umur.
“Penyidik memberi tahu saya bahwa Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Meskipun demikian, Razman tetap memperlihatkan mengklaim bahwa ia sudah memberikan pembelaan maksimal bagi Vadel selama tujuh bulan sejak tindakan hukum ini mencuat. Ia juga menyampaikan bahwa inovasi keterangan dari korban menjadi faktor utama yang dimaksud menyebabkan Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama tujuh bulan saya telah melakukan pembelaan hukum lalu ia aman. Saya sudah ada mengingatkan Vadel, ‘Kalau Lolly memberikan keterangan yang mana berbeda, itu bisa jadi berbahaya untukmu.’ Dan ternyata memang benar terjadi, saya tidaklah dapat berbuat apa-apa,” ungkapnya.
Sebagai informasi, laporan terhadap Vadel diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan yang dimaksud terkait dugaan tindakan asusila juga kekerasan seksual terhadap putrinya, yang tersebut masih di tempat bawah umur. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel dijerat dengan Undang-Undang Bidang Kesehatan terkait aborsi juga Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dimaksud dapat berujung pada hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang dimaksud berlaku.






