Waketum Partai Perindo Manik Marganamahendra: PPN 12% Perlu Dikaji Ulang

Fibingunp – JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo , Manik Marganamahendra, menyampaikan pendapatnya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12%, yang digunakan menurutnya perlu dikaji ulang. Meskipun kenaikan PPN ini telah dilakukan tercantum pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun tetap memperlihatkan ada celah di dalam dalamnya yang seharusnya bisa saja dilaksanakan langkah bijaksana oleh pemerintah.
Hal ini mengingat kondisi peningkatan ekonomi Indonesia yang dimaksud masih menghadapi tantangan besar, ditambah dengan fakta bahwa 57,95% atau mayoritas pekerja dalam Indonesia bekerja di tempat sektor informal. Kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk pada daya beli publik serta memperlambat perkembangan kegiatan ekonomi nasional.
Manik menjelaskan bahwa analisis yang tersebut dijalankan oleh LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak lebih tinggi berat pada rumah tangga miskin. Jika kenaikan PPN 12% masih dilaksanakan, rumah tangga dengan penghasilan rendah akan terbebani secara bukan proporsional, yang digunakan bisa jadi memperburuk ketimpangan sosial yang digunakan sudah ada ada.
“Selain itu, kelas menengah yang bukan mendapatkan proteksi sosial memadai dari kebijakan pemerintah, seperti bansos untuk rakyat miskin atau tax holiday untuk perusahaan besar, akan semakin terdesak. Mereka akan merasakan penurunan daya beli yang signifikan. Ini adalah dapat mengarah pada penurunan konsumsi lalu melambatnya laju peningkatan ekonomi,” ujar Manik di keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, kebijakan pemerintah pajak merupakan isu yang sangat krusial dan juga sensitif. Pajak adalah uang yang dibayar publik untuk negara, dan juga rakyat harus merasakan faedah dari kontribusinya tersebut.
Meskipun daftar barang yang mana dikenakan PPN 12% disebut belaka mencakup barang mewah, kenyataannya sejumlah barang yang digunakan digunakan oleh warga umum, seperti kuota internet, bensin, dan juga item lainnya, tetap memperlihatkan terkena dampak dari kebijakan ini. Hal ini, lanjutnya, akan sangat membebani kelas menengah, termasuk di area antaranya adalah generasi Z yang digunakan juga terdampak.
“Momentum kenaikan PPN ini sangat tidak ada tepat. Menurut BPS ada sekitar 9,5 jt orang dari kelompok kelas menengah terdegradasi menjadi kelas bawah sejak 2019 hingga 2024. Kelas menengah, yang tersebut memiliki pengeluaran berkisar Rp. 2.040.262 hingga Rp. 9.909.845 per kapita per bulan, pada saat ini semakin tertekan. Sebaliknya, kelompok warga yang digunakan berpotensi naik kelas atau ‘aspiring middle class’ justru hanya sekali mempunyai pengeluaran antara Rp874.398 hingga Rp.2.040.262 per kapita per bulan juga kesulitan untuk mampu naik kelas ekonominya,” tambah Manik.
Sebagai partai yang tersebut peduli terhadap kesejahteraan rakyat, Partai Perindo menekankan bahwa pajak harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan juga tiada membebani kelompok yang digunakan paling rentan. otoritas perlu melakukan konfirmasi bahwa setiap kebijakan pajak sejalan dengan peningkatan layanan kemudian prasarana umum yang mana lebih tinggi baik bagi masyarakat.
“Partai Perindo mengimbau agar kenaikan PPN 12% ini ditunda dan juga dikaji lebih tinggi mendalam. eksekutif perlu kebijaksanaan juga melakukan konfirmasi bahwa kebijakan pajak yang digunakan diambil tak merugikan kelompok penduduk yang mana paling membutuhkan juga dapat menstabilkan kegiatan ekonomi negara secara keseluruhan,” tambah Manik.
“Bagi kami memperkuat pemerintah memang sebenarnya harus dilakukan. Tapi demikian, sebagai institusi Partai Politik yang telah semestinya mendengarkan aspirasi masyarakat, penting juga bagi kami menyampaikan ini sebagai bentuk kritik konstruktif pemerintahan agar mengambil sebijak-bijaknya kebijakan.” tutup Manik.






