Lifestyle
Diterima kerja? Simak contoh surat perjanjian kerja kemudian ketentuannya

DKI Jakarta –
Dalam dunia kerja, surat perjanjian kerja berubah menjadi salah satu hal penting yang dimaksud tak boleh diabaikan. Surat ini merupakan dokumen resmi yang tersebut mengatur kesepakatan hak lalu kewajiban antara pemberi kerja dan juga pekerja.
Sebelum menghasilkan surat perjanjian kerja, mesti adanya kesepakatan antara pihak perusahaan kemudian calon karyawan. Setelah sepakat, pahami kembali isi surat perjanjian yang mana kemudian dapat disahkan dengan tanda tangan pada melawan materai.
Selain itu, surat perjanjian kerja juga berfungsi untuk menjaga dari konflik atau kesalahpahaman yang tersebut kemungkinan besar muncul selama masa kerja.
Dokumen ini tidaklah hanya sekali berubah menjadi bukti hukum, tetapi juga membantu kedua belah pihak, pemberi kerja maupun pekerja, dapat mengerti akan tanggung jawab setiap yang mana diatur resmi berdasarkan hukum pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perlu diingat bahwa pasca melakukan penandatanganan surat perjanjian kerja, tiap-tiap pihak perusahaan serta pihak karyawan wajib mempunyai surat tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di pasal 54, berisi ketentuan yang digunakan mesti dicantumkan di surat perjanjian kerja secara ditulis serta tidak bertentangan dengan pihak manapun.
Berikut ketentuan isi surat perjanjian kerja.
- nama, alamat perusahaan, dan juga jenis usaha.
- nama, jenis kelamin, umur, serta alamat pekerja/buruh.
- jabatan atau jenis pekerjaan.
- tempat pekerjaan.
- besarnya upah lalu cara pembayarannya.
- syarat-syarat kerja yang memuat hak dan juga kewajiban pelaku bisnis kemudian pekerja/buruh.
- mulai lalu jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- tempat lalu tanggal perjanjian kerja dibuat.
- tanda tangan para pihak di perjanjian kerja.
Jenis pekerjaan terdiri dari beragam macam, mulai dari pekerja masih (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), pekerja lepas (freelance), pekerja paruh waktu (part-time), atau magang.
Format dari surat perjanjian kerja dapat berbeda-beda, tergantung jenis kerja yang tersebut Anda sepakati dengan perusahaan. Melansir dari Kemnaker, berikut adalah contoh surat perjanjian kerja secara umum.
Contoh surat perjanjian kerja
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama: Santi Kartika Rahayu
Jabatan: HRD
Alamat: Jl. Kemang 4 Blok T11 No. 15, Ibukota Pusat
Dalam Perjanjian Kerja ini berperan untuk kemudian melawan nama PT. Wijaya Permata yang digunakan beralamat di Jl. Indahpermata VI No. 39, Ibukota Indonesia juga selanjutnya disebut: Pihak Pertama
Nama: Visya Cantika
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 5 September 1999
Alamat: Jl. Cikuning 11 No. 17, Bekasi
Dalam Perjanjian Kerja ini melakukan untuk juga berhadapan dengan nama sendiri, yang dimaksud selanjutnya disebut: Pihak Kedua
Pada hari ini, Selasa 8 Oktober 2024, bertempat di dalam PT. Wijaya Permata, Pihak Pertama lalu Pihak Kedua setuju mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan-ketentuan seperti tertera pada pasal berikut ini:
Pasal 1
Waktu Perjanjian
Perjanjian Kerja ini dibuat terhitung dari (tanggal mulai kemudian tanggal berakhir masa kerja yang disepakati).
Pasal 2
Tugas dan juga Penempatan
- Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Sosial Media Massa Spesialis (posisi pekerjaan yang dimaksud sudah pernah disepakati).
- Dengan tugas – tugas yang tersebut akan ditentukan oleh Kepala Bagian sesuai dengan permintaan yang tersebut diperlukan.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap mengenai tanggung jawab pekerjaan lalu posisi bekerja
Pasal 3
Penggajian
Pihak Pertama memberikan penghasilan terhadap Pihak Kedua sebesar (jumlah pendapatan yang mana disepakati) lalu akan diadakan peninjauan berdasarkan prestasi kerja.
Pasal 4
Pengupahan
Untuk pekerjaan yang mana dijalankan oleh pihak kedua, Pihak Pertama memberikan upah sebesar (jumlah upah yang disepakati)
Pasal 5
Pembayaran Upah
Dalam pembayaran upah bagaimana dimaksud di Pasal 4, Pihak Pertama akan memberikan pada Pihak kedua setiap tanggal 30 atau akhir bulan (sesuai dengan kebijakan perusahaan lalu kesepakatan bersama) yang tersebut bersangkutan, apabila tanggal yang dimaksud jatuh pada hari libur untuk Pihak Kedua, maka akan dibayar pada hari sebelumnya.
Pasal 6
Waktu Kerja juga Istirahat
Selama bekerja pada Pihak Pertama, Pihak Kedua dipekerjakan untuk waktu 8 jam sehari serta 40 jam seminggu.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan rincian waktu dan juga jam kerja yang dimaksud telah lama ditentukan serta disepakati bersama.
Pasal 7
Tata Tertib
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Pihak Kedua wajib melaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab juga memperhatikan petunjuk pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang digunakan ada pada perusahaan, sebagai berikut.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap terkait peraturan bekerja di dalam perusahaan.
Pasal 8
Memelihara Investaris
Pihak Kedua wajib memelihara juga menggunakannya dengan penuh tanggung jawab melawan alat-alat kerja juga inventaris yang dikenakan oleh perusahaan sebagai berikut.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan mengenai peraturan di pengaplikasian alat-alat perusahaan yang tersebut menunjang pekerjaan karyawan.
Pasal 9
Kesehatan lalu Keselamatan Kerja
- Dalam melaksanakan tugas pekerjaannya, Pihak Kedua wajib melindungi dan juga memelihara kesejahteraan / keselamatan diri, teman-teman kerja dan juga perusahaan.
- Pihak Kedua wajib melaporkan terhadap pimpinan pada terjadinya kecelakaan kerja maupun adanya hak-hak yang dimaksud dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
Pasal 10
Mangkir
- Dalam hal Pihak Kedua tak masuk bekerja tanpa alasan yang dimaksud sah atau hal-hal yang tidaklah dapat diterima alasannya oleh Pihak Pertama, maka dianggap mangkir (tidak masuk kerja)
- Selama mangkir yang dimaksud pada ayat (1), upah tiada dibayar
Pasal 11
Cuti tahunan
- Dalam hal karyawan sudah pernah mempunyai masa kerja selama 12 bulan berturut-turut tanpa terputus, maka mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.
- Untuk memperlancar operasional perusahaan maka penyelenggaraan cuti yang disebutkan disepakati untuk diatur oleh Pihak Pertama.
Pasal 12
Sakit serta Bantuan Kesehatan
- Karyawan yang tidak ada masuk kerja akibat sakit, maka harus melampirkan Surat Keterangan dokter. Apabila tidak ada melampirkan Surat Keterangan Dokter, maka dianggap mangkir.
- Untuk melindungi agar kesegaran Pihak Kedua permanen sehat, maka Pihak Pertama akan memberikan sarana kesejahteraan terhadap Pihak Kedua, sesuai dengan keperluan pekerja yang dimaksud bersangkutan kemudian kemampuan perusahaan yaitu dikerjakan dalam poliklinik yang mana disediakan atau Puskesmas terdekat dengan memperhatikan peraturan yang dimaksud berlaku.
Pasal 13
Berakhirnya Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja ini sesuai yang dimaksud disepakati akan berakhir pada (tanggal, bulan, juga tahun). Dengan berakhirnya Perjanjian Kerja yang disebutkan maka segala hak dan juga kewajiban akan berakhir pada tanggal lalu hari berakhirnya Perjanjian Kerja ini.
Pasal 14
Perpanjangan Perjanjian Kerja
- Bilamana Pihak Pertama akan melanjutkan Perjanjian Kerja yang tersebut disetujui oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama harus memberitahukan untuk Pihak Kedua paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Perjanjian Kerja ini berakhir juga dengan kesepakatan kedua belah pihak dibuatkan perpanjangan Perjanjian Kerja.
- Dalam hal Perjanjian Kerja ini tidaklah diperpanjang maka sesuai kesepakatan antara Pihak Pertama juga Pihak Kedua, maka Perjanjian Kerja ini akan putus demi hukum pada tanggal yang mana sudah disepakati, sehingga kedua belah pihak berakhir dengan sendirinya.
Pasal 15
Kebersihan dan juga Kerapihan
Setiap Pekerja wajib menyimpan kemudian memelihara kebersihan serta kerapihan tempat kerja serta mematuhi Tata Tertib serta Aturan Kedisiplinan Perusahaan.
Pasal 16
Penutup
- Pihak Pertama akan memberikan Surat Peringatan (SP I/II/III) dengan terlebih dahulu mengawasi jenis lalu tingkat pelanggaran terhadap Pihak Kedua yang melakukan pelanggaran dan/atau kesalahan sebelum menjatuhkan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang tersebut berlaku.
- Pihak Pertama dapat memberikan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja terhadap Pihak Kedua tanpa peringatan keras terlebih dahulu apabila terbukti Pihak Kedua telah dilakukan melakukan kesalahan berat dan/atau membahayakan perusahaan sebagaimana dimaksud pada Undang-undang dan juga peraturan Ketenagakerjaan yang dimaksud berlaku.
Jakarta, 8 Oktober 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama
( Visya Cantika ) ( Santi Kartika Rahayu )
Artikel ini disadur dari Diterima kerja? Simak contoh surat perjanjian kerja dan ketentuannya






