Yasonna Dicegah ke Luar Negeri, Mantan Penyidik KPK: Saksi Kunci Utama Kasus Harun Masiku

Fibingunp – JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai pencegahan mantan Menkumham Yasonna H Laoly ke luar negeri telah tepat. Sebab, Yasonna merupakan saksi kunci pada perkara yang digunakan melibatkan buronan Harun Masiku.
“Walau kedudukan Yasona merupakan saksi, saya beranggapan bahwa penyidik merasa Yasona adalah saksi kunci di perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,” kata Yudi, Kamis (26/12/2024).
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sebelum mengumumkan Hasto tersangka, Yasonna merupakan saksi terakhir yang dimaksud diperiksa regu penyidik KPK.
Kini, Hasto juga Yasonna dicegah ke luar negeri. Terkait pencegahan tersebut, Yudi berharap Imigrasi segera menindaklanjuti guna keduanya tetap memperlihatkan berada di dalam pada negeri.
“Meminta terhadap Imigrasi segera menyampaikan terhadap Hasto kemudian Yasonna perihal pencekalan merekan kemudian meminta-minta paspor fisik merek untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan ke luar negeri selesai 6 bulan,” ujarnya.






