Biaya Ganti Warna Motor di dalam STNK kemudian BPKB 2025

Fibingunp – JAKARTA – Biaya ganti warna motor dalam STNK serta BPKB 2025, jadi bagian modifikasi kendaraan bergantung pada selera pemiliknya. Namun demikian, pemilik juga harus melaporkan pengubahan tampilan kendaraannya ke kepolisian.
Apabila bukan melaporkannya maka dapat dianggap melanggar hukum oleh sebab itu ketidaksesuaian kondisi fisik kendaraan dengan statusnya pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Wajib pelaporan ini berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Syaratnya yakni STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan serta surat keterangan dari bengkel mengenai pengubahan warna kendaraan yang dimaksud ada SIUP lalu domisilinya.
Mengurus pembaharuan warna kendaraan bisa saja dilaksanakan pada Samsat terdekat dengan menghadirkan KTP pemilik.
Berdasarkan Peraturan otoritas Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis serta Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mana Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru bukan lebih tinggi dari Rp200.000.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp100.000 per penerbitan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih lanjut yakni Rp200.000.
Apabila pemilik diharuskan melakukan inovasi BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp225.000 untuk kendaraan roda dua kemudian tiga. Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp375.000.
- Hal ini Tanda-tanda Mobil Diisi Bensin Tak Sesuai RON
- Daftar Terbaru Merek Mobil China yang digunakan Beredar di dalam Indonesia






