20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di dalam Manokwari Dicabut

Fibingunp – JAKARTA – Ada 20 bank bangkrut dalam Indonesia sepanjang 2024 usai terus bertambah, pasca Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mencabut izin bidang usaha PT Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Arfak Indonesia per 17 Desember 2024. OJK menilai BPR yang beralamat dalam Distrik Manokwari Barat, Daerah Manokwari, Provinsi Papua Barat itu dinilai tak sehat.
Menurut catatan OJK, BPR Arfak mempunyai rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM kurang dari 12 persen. Adapun Cash Ratio (CR) perseroan juga rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%.
“Tingkat Aspek Kesehatan (TKS) BPR Arfak juga miliki predikat Tidak Sehat,” kata Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia pada keterangan pada Jayapura, Selasa (17/12).
Aulia menerangkan pencabutan izin bisnis BPR Arfak merupakan bagian tindakan pengawasan yang tersebut dijalankan OJK untuk menjaga juga menguatkan sektor perbankan juga melindungi konsumen.
Sejak 11 Desember 2023, OJK sudah pernah menetapkan perusahaan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan BPR ini pada status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa OJK sudah memberikan waktu yang digunakan cukup untuk Pengurus lalu Pemegang Saham BPR Arfak melakukan upaya penyehatan khususnya pada mengatasi permasalahan permodalan, dan juga likuiditas. “Namun demikian pengurus dan juga pemegang saham BPR tak dapat melakukan penyehatan BPR,” jelasnya.
Pada 11 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk tiada melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak, sekaligus memohon terhadap OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di dalam atas, melakukan pencabutan izin bisnis PT BPR Arfak Indonesia. Dengan pencabutan izin bidang usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004.
“OJK mengimbau terhadap pelanggan PT BPR Arfak Indonesia agar tetap memperlihatkan tenang lantaran dana warga di dalam Bank termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku,” ujarnya.





