UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung

Fibingunp – JAKARTA – eksekutif mengizinkan Usaha Mikro serta Kecil (UMK) menjalankan pertambangan . Izin ini diatur di hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral serta Batu Bara (Minerba).
Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan aturan kemudian mekanisme yang harus dipenuhi pelaku bisnis kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Pengamat Hukum Tenaga serta Pertambangan, Ahmad Redi menilai, aturan modal awal yang tersebut harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal bisnis antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk pada kategori pelaku perniagaan menengah serta bukanlah UMK.
Kategori itu dijelaskan di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang dimaksud mengatur kemudahan, pelindungan, lalu pemberdayaan koperasi serta perniagaan mikro, kecil, juga menengah (UMKM).
“Bahwa usaha mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi kemungkinan besar tadi statement dari Pak Bahlil yang digunakan Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi pada pembukaan Market Review IDX Channel, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Satu sisi, izin UMK mengurus tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang dimaksud menjelaskan bahwa bumi, air, dan juga kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun pada sisi lain sisi ketentuan mengatur tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.
“Di satu sisi ingin memberikan ruang untuk usaha kecil, kalau menengah ya tadi modalnya telah clear ya, tapi bisnis kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya bukan sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, juga Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau tiada setuju Usaha Mikro kemudian Kecil diberikan ruang menjalankan tambang.
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang mana dikuasai oleh negara tiada dan juga merta diserahkan terhadap masyarakat, termasuk UKM. Apalagi harus mengurus hasil tambang.






