Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12%, Ada Kendaraan hingga Rumah Rp30 M ke Atas

Fibingunp – JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak ), Suryo Utomo membeberkan, sebagian daftar barang mewah yang dikenai tambahan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% . Adapun daftar barang mewah yang digunakan dikenakan tarif Pajak Penjualan melawan Barang Mewah (PPnBM) diatur di PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sementara itu barang mewah selain kendaraan bermotor yang tersebut menjadi target PPnBM tercantum pada PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Baca Juga: Menko Polkam Sebut PPN 12% untuk Barang Mewah Hadiah Tahun Baru dari Prabowo
“Nah barang-barang itulah sebetulnya yang mana menurut apa namanya satu sisi yang digunakan dikenakan PPnBM. Nah di dalam sisi yang lain, sebagai bagian dari konteks kenaikan PPN kemarin, barang itu yang dimaksud dikenakan PPN dengan tarif 12 persen,” jelas Suryo media briefing di area Kantor Pusat DJP, Ibukota Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, jikalau barang yang mewah seharusnya membayar pajak yang lebih banyak tinggi. Kemudian terjadilah pengendalian konsumsi besar yang dimaksud diadakan DJP.
“Dan saya ungkapkan tadi, di tempat tempat terakhir hari ini yang digunakan dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang,” katanya.
Seperti diketahui pemerintah tetap memperlihatkan menjalankan kebijakan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun kenaikan tarif PPN 12% ini hanya saja berlaku untuk jasa serta barang mewah yang dimaksud pada waktu ini dikonsumsi oleh kelompok orang kaya.
Berikut Daftar Barang Mewah (PPnBM) yang tersebut dikenai PPN 12 persen
Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) serta kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus dalam menghadapi salju, di tempat pantai, di dalam gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder > 4.000 (empat ribu) cc
Selain Kendaraan Bermotor
1. Hunian mewah dengan nilai tukar jual sebesar ≥Rp30 Miliar:
2. Balon udara serta balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru serta bagiannya, tiada termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara dan juga kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan juga senjata api lainnya yang digunakan dioperasikan dengan penembakan substansi peledak.
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, lalu kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht






