3 Polisi Tewas Ditembak, SETARA Institute Desak Pelaku Diproses Pidana Umum

Fibingunp – JAKARTA – SETARA Institute mengutuk kejadian aparat tembak aparat yang digunakan terjadi di tempat Way Kanan, Lampung. Tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, tewas ditembak ketika melakukan penggerebekan judi sabung ayam pada Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Hari Senin (17/3/2025) sore.
Dalam perkembangan terbaru, dua anggota TNI yang digunakan diduga sebagai pelaku penembakan sudah berhasil ditangkap. Terduga pelaku adalah Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin juga Kopka B, anggota Subramil Negara Bantin.
“SETARA Institute mengutuk perkembangan kekerasan terhadap aparat oleh aparat di dalam Way Kanan. Tindakan kekerasan pada bentuk penembakan, apalagi hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, secara mutlak tiada dapat dibenarkan,” kata Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi pada keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/2025).
SETARA Institute mendesak agar pelaku penembakan di dalam Way Kanan diproses dengan penegakan hukum dengan mekanisme hukum pidana, dikarenakan tindakan pelaku tak ada hubungan serupa sekali dengan tugas-tugas kemiliteran. Sebagaimana ketentuan UU TNI yang memandatkan bahwa anggota TNI yang melakukan aktivitas pidana umum harus diproses di kerangka pidana umum.
“Negara, khususnya pemerintah, mesti hadir dengan menegakkan supremasi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Supremasi anggota TNI yang mana banyak tak mau tunduk pada peradilan umum selama ini menjadi salah satu sebab keberulangan peristiwa,” kata Hendardi.
Tragedi berdarah Way Kanan menegaskan bahwa konflik TNI-Polri bersifat laten. Dalam Catatan SETARA Institute tak kurang dari 37 konflik juga ketegangan terjadi antara tahun 2014-2024. Pada awal tahun ini, telah terjadi 2 kekerasan terbuka di dalam antara dua aparat negara tersebut. Sebelum kejadian Way Kanan, terjadi penyerangan oleh oknum anggota TNI terhadap Mapolres Tarakan. Fenomena yang disebutkan hanyalah pucak gunung es. Konflik dan juga ketegangan yang dimaksud tertutup dipastikan lebih tinggi besar dari yang mencuat ke permukaan.
Selama ini, penampilan negara pada konflik TNI-Polri belaka bersifat simbolik, elitis, juga tidaklah mengedepankan supremasi hukum. Di tingkat elit juga kelembagaan TNI-Polri, kondusivitas juga sinergi diadakan secara artifisial dengan terus mendengungkan Sinergisitas atau Sinergitas TNI-Polri.
Secara lebih banyak substantif, kata Hendardi, negara lalu TNI-Polri sendiri harus mendirikan karakter lalu mentalitas TNI-Polri dengan pendekatan yang lebih besar sistemik, struktural kemudian kultural sekaligus. Penanganan konflik serta ketegangan antara TNI-Polri harus dijalankan secara substantif lalu fundamental dengan memulai pembangunan kepatuhan anggota TNI-Polri pada disiplin bernegara juga berdemokrasi yang tersebut dibangun di area berhadapan dengan supremasi hukum kemudian supremasi sipil.
“TNI-Polri harus menjalankan peran masing-masing dengan tunduk pada konstitusionalisme juga desain konstitusional yang disepakati, dalam mana masing-masing lembaga harus menjalankan perannya dengan tak melampaui batas-batas tugas serta fungsi sesuai mandat konstitusionalnya,” katanya.
Peningkatan disiplin di berdemokrasi juga mesti dialamatkan pada politisi-politisi sipil. Politisi tidaklah perlu menggoda TNI-Polri untuk memasuki arena yang mana bukanlah merupakan tugas lalu fungsinya, yang justru mengekspresikan ketidakpercayaan diri di melaksanakan tugas juga fungsi mereka sebagai otoritas sipil.
“Politisi di area DPR harus disiplin untuk tiada melaksanakan fungsi legislasi yang dimaksud melampaui ketentuan UUD Negara RI 1945, hanya sekali oleh sebab itu ingin memanjakan institusi-institusi tertentu. Hal itu justru akan mengakibatkan kekacauan konstitusional kemudian memicu konflik antar institusi yang semakin dalam,” katanya.






