3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap serta Gratifikasi

Fibingunp – JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah dilakukan melakukan pelimpahan dituduh juga barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada perkara dugaan korupsi sebagai suap yang digunakan menjerat tiga dituduh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pelimpahan tahap II diadakan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat dalam kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Pusat.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan dituduh dan juga barang bukti untuk Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus pada perkara perbuatan pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial dituduh ED, HH, juga M,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, dalam Jakarta, Mingguan (15/12/2024).
Setelah regu JPU menerima pelimpahan tahap II, tiga terperiksa eks hakim PN Surabaya ditahan pada Rumah Tahanan (Rutan) yang digunakan berbeda hingga menanti persidangan di area Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat. “Terdakwa HH ditahan oleh JPU pada Rutan Salemba juga terperiksa ED serta M ditahan di dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Sutikno.
Setelah pasukan JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, juga berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia untuk menjalani persidangan perkara suap lalu gratifikasi yang mana menjerat terperiksa tiga hakim PN Surabaya. “Ketiga terdakwa di waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di dalam PN Surabaya sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH serta M ditetapkan sebagai terperiksa di tindakan hukum dugaan langkah pidana korupsi dalam bentuk suap atau gratifikasi. Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap juga gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan di putusan bebas Ronald Tannur di tindakan hukum pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.






