Tim Jhon-Martin Ungkap Temuan Dugaan Penggelembungan Suara di area Pilbup Jayawijaya, Sudah Disampaikan ke MK

Fibingunp – JAKARTA – Tim hukum pasangan calon bupati juga delegasi bupati Jayawijaya nomor urut 4 Jhon Richard Banua dan juga Marthin Yogobi menemukan dugaan penggelembungan pendapat pada proses pilkada 2024. Tim Hukum Jhon-Martin, Ismail Maswatu menyatakan, terdapat kongkalikong para paslon guna mengungguli pihak tertentu.
“Nomor urut 1 lalu 3 digelembungkan kemudian digabung untuk dimasukkan ke pasangan nomor urut 2, jadi nomor urut 1 lalu 3 digabungkan ke nomor urut 2,” kata Ismail di area Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan dalam tempat pemungutan pendapat (TPS), paslonnya mengantongi 105 ribu lebih besar suara. Menurutnya, penggelembungan kata-kata mulai terjadi pada tingkat distrik. Terdapat empat distrik yang tersebut diduga menggelembungkan kata-kata untuk paslon tertentu.
“Selanjutnya sampai pada tahapan KPU terjadi lagi penggelembungan pernyataan di dalam tingkat KPU, sehingga yang tersebut tadinya kami, pasangan kami nomor urut 4 itu sebagai pemenang, sampai dalam tingkat KPU kami jadi yang kalah, sehingga itu yang digunakan menjadikan dasar kami melakukan gugatan ke MK,” ujarnya.
Diketahui, MK mengadakan sidang perdana gugatan hasil pemilihan kepala daerah Jayawijaya. Gugatan yang dimaksud pun terdaftar dengan nomor perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Membatalkan tindakan KPU tentang penetapan calon bupati serta perwakilan bupati terpilih Jayawijaya tahun 2024-2029,” kata Ismail menyebutkan salah satu petitumnya.






