Nasional

Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan

Fibingunp – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) segera menahan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) usai ditetapkan dituduh . Isa jadi terdakwa persoalan hukum pengelolaan keuangan dan juga dana pembangunan ekonomi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, penetapan dituduh diadakan usai diadakan pemeriksaan. Ia menyampaikan, Isa segera ditahan selama 20 hari ke depan pada Rutan Salemba Fakultas Kejagung.

“Terhadap terperiksa pada di malam hari ini diadakan penjara selama 20 hari ke depan di area Rutan Salemba Unit Kejagung,” kata Qohar pada waktu jumpa pers pada Kejagung RI, Ibukota Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).

Dalam persoalan hukum itu, Qohar menjelaskan, perbuatan Isa sudah menghasilkan kerugian keuangan negara menghadapi pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sebesar Rp16.807.283.375.000.

“Perbuatan sebagaimana tereebut diatas berdasarkam laporan hasil riksa pembangunan ekonomi penghitungan kerugian negara berhadapan dengan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 beberapa orang Rupiah 16.807.283.375.000,” terang Qohar.

Kejagung menyangkakan Isa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam tindakan hukum ini, terdapat 13 terdakwa korporasi lalu enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo serta Kepala Divisi Penyertaan Modal lalu Keuangan AJS Syahmirwan.

Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Related Articles

Back to top button