Memahami jenis-jenis sidang MPR lalu fungsinya

Ibukota – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memainkan peran penting pada susunan pemerintahan Republik Indonesia.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah seberapa banyak MPR mengadakan sidang lalu apa cuma jenis juga tujuannya?
Untuk menjawab hal tersebut, kita harus mengerti terlebih dahulu beberapa wewenang penting yang dimaksud dimiliki MPR. MPR adalah lembaga negara yang tersebut mempunyai wewenang sebagai berikut:
- Mengubah lalu menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usulan DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir, setelahnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau aktivitas pidana berat lainnya.
- Melantik Wakil Presiden berubah jadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak ada dapat menjalankan tugasnya selama masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang dimaksud diusulkan Presiden jikalau terbentuk kekosongan jabatan Wakil Presiden.
- Memilih Presiden lalu Wakil Presiden dari dua pasangan calon apabila keduanya tidaklah dapat menjalankan kewajibannya secara bersamaan, hingga akhir masa jabatan mereka.
Jenis Sidang MPR:
1. Sidang Tahunan MPR
Sidang Tahunan MPR adalah forum untuk lembaga negara menyampaikan laporan kinerja dia untuk masyarakat. Sidang ini diadakan sekali tahunan pada tanggal 16 Agustus.
Sidang ini bertujuan untuk memberikan transparansi terhadap masyarakat mengenai perkembangan tugas lembaga-lembaga negara di satu tahun terakhir. Ada delapan lembaga yang tersebut menyampaikan laporan kinerjanya, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA serta KY.
2. Sidang Paripurna MPR
Selain Sidang Tahunan, MPR juga menyelenggarakan Sidang Paripurna. Menurut Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 65, Sidang Paripurna merupakan salah satu dari delapan jenis rapat yang mana dapat diadakan oleh MPR.
Sidang ini diadakan pada awal serta akhir masa jabatan, juga pada saat-saat penting tertentu sesuai situasi yang terjadi. Sidang Paripurna berfungsi sebagai forum tertinggi untuk pengambilan keputusan.
3. Sidang Istimewa MPR
Sidang Istimewa MPR dapat diadakan, salah satunya di mana Presiden dinilai melakukan pelanggaran berat. Hal ini diatur secara khusus pada Undang-Undang Negara Republik Negara Indonesia yang digunakan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020.
MPR mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden pada sedang masa jabatan mereka.
Proses ini dijalankan pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melanggar hukum, baik pada bentuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, atau aksi pidana berat lainnya.
Selain itu, pelanggaran terhadap syarat-syarat yang digunakan harus dipenuhi untuk berubah menjadi Presiden atau Wakil Presiden juga berubah menjadi dasar pemberhentian.
Dalam kutipan dari Undang-Undang Negara Republik Nusantara yang tersebut diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR-RI pada tahun 2020 disebutkan: "Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai wewenang untuk terus mengawasi tindakan Presiden. Jika DPR menafsirkan bahwa Presiden melanggar haluan negara yang digunakan ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR dapat diundang untuk menyelenggarakan sidang istimewa agar Presiden dapat diminta pertanggungjawabannya."
Artikel ini disadur dari Memahami jenis-jenis sidang MPR dan fungsinya






