Hari Libur Nasional kemudian Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Ini adalah Tanggal-tanggalnya

Fibingunp – JAKARTA – eksekutif resmi mengumumkan Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama 2025. Total hari libur kemudian cuti bersatu pada tahun depan sebanyak 27 hari.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan juga Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ini telah lama ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang tersebut diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Pada hari ini tanggal 14 Oktober sudah pernah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk penetapan hari libur juga cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Lingkup Pembangunan Manusia kemudian Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy ketika konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional kemudian Cuti Bersama Tahun 2025 di dalam Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Hari Senin (14/10/2024).
Muhadjir menyatakan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi publik sektor kegiatan ekonomi kemudian sektor swasta pada beraktivitas serta rujukan kementerian lalu lembaga di perencanaan inisiatif kerja (proker) pada 2025.
Penetapan SKB ini, tambah Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
“Pemerintah memutuskan hari libur nasional juga cuti sama-sama sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti bersatu 10 hari,” kata Muhadjir.
Sebelum pengumuman, Menko PMK terlebih dahulu mengatur Rapat Level Menteri (RTM) untuk memutuskan bersatu hari libur nasional lalu cuti sama-sama tahun 2025.
Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata kemudian sektor swasta yang lain agar bisa saja merancang aktivitasnya di area 2025 juga sebagai rujukan di menentukan inisiatif kerja selama setahun.













