Tindakan serta wewenang Presiden RI menurut UUD 1945

DKI Jakarta – Presiden Republik Negara Indonesia mempunyai peran yang mana sangat penting sebagai kepala negara juga kepala pemerintahan. Berdasarkan UUD 1945 dan juga peraturan perundang-undangan lainnya, tugas kemudian wewenang Presiden diatur secara rinci guna menjamin kelangsungan pemerintahan yang tersebut efektif.
Presiden sebagai kepala negara miliki tugas juga wewenang yang diatur pada UUD 1945, sebagaimana tertuang pada Pasal 4 ayat (1). Pasal yang disebutkan menyatakan bahwa "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
Sebagai kepala negara, Presiden mewakili Indonesi dalam kancah internasional, salah satunya menjalin perjanjian, hubungan diplomatik, juga menetapkan kebijakan luar negeri.
Lantas, apa sekadar tugas kemudian wewenang Presiden RI menurut UUD 1945 secara rinci? Berikut penjelasannya.
Tugas serta wewenang Presiden RI
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden RI berperan penting pada kelangsungan negara, dengan menjalankan dua jabatan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan, yang dimaksud keduanya diatur pada UUD 1945.
Presiden memiliki peran simbolis serta populis dengan hak kebijakan pemerintah yang mana diatur oleh konstitusi.
Sementara itu, sebagai kepala pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan eksekutif penuh untuk menjalankan tugas pemerintahan, dibantu oleh Wakil Presiden serta para Menteri di kabinet.
Tidak hanya saja itu, Presiden juga mempunyai tugas di bidang yudikatif, salah satunya adalah memberikan grasi, abolisi, amnesti, juga rehabilitasi untuk individu-individu tertentu sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
Tindakan serta wewenang Presiden diatur di Pasal 4 ayat 1 UUD 1945, yang tersebut menyatakan bahwa Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif negara.
Ia bertanggung jawab menghadapi pemerintahan, mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan juga memberhentikan menteri, dan juga berperan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.
Tugas lalu wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan
1. Kekuasaan pemerintahan
Presiden memiliki kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar, khususnya pada Pasal 4 ayat 1.
2. Penetapan peraturan pemerintah
Presiden berwenang untuk menetapkan Peraturan eksekutif di rangka melaksanakan Undang-Undang, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2.
3. Pengangkatan dan juga pemberhentian Menteri
Dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan, Presiden dapat mengangkat juga memberhentikan menteri-menteri, sebagaimana diatur di Pasal 17 ayat 2.
4. Pengesahan rancangan UU
Presiden bertugas untuk mengesahkan rancangan undang-undang yang mana telah terjadi disepakati bersatu bermetamorfosis menjadi undang-undang, sesuai dengan Pasal 20 ayat
5. Pengajuan rancangan APBN
Rancangan anggaran pendapatan serta belanja negara (APBN) diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersatu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan memperhatikan masukan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (Pasal 23 ayat 2).
6. Pemilihan anggota BPK
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD, serta diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1).
7. Usulan calon Hakim Agung
Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) untuk DPR untuk mendapatkan persetujuan serta kemudian ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3).
8. Pengangkatan anggota KY
Anggota Komisi Yudisial (KY) diangkat lalu diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3).
9. Penetapan anggota MK
Mahkamah Konstitusi (MK) miliki sembilan warga hakim konstitusi yang digunakan ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing tiga penduduk diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), DPR, juga Presiden (Pasal 24C ayat 3).
Tugas juga wewenang Presiden sebagai Kepala Negara
1. Kekuasaan Tertinggi Militer
Presiden memegang kekuasaan tertinggi menghadapi Angkatan Darat, Angkatan Laut, kemudian Angkatan Udara, berdasarkan Pasal 10.
2. Pernyataan pertempuran kemudian perjanjian
Presiden berwenang untuk menyatakan perang, menyebabkan perdamaian, dan juga mengadakan perjanjian dengan negara lain, dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 11 ayat 1).
3. Pernyataan keadaan bahaya
Presiden dapat menyatakan keadaan bahaya, sesuai dengan Pasal 12.
4. Pengangkatan Duta dan juga Konsul
Dalam pengangkatan duta, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 kemudian 2).
5. Penerimaan Duta Negara
Presiden menerima penempatan duta dari negara lain dengan mempertimbangkan masukan dari DPR (Pasal 13 ayat 3).
6. Pemberian Grasi juga Rehabilitasi
Presiden miliki kewenangan untuk memberikan grasi serta rehabilitasi, dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) (Pasal 14 ayat 1).
7. Pemberian Amnesti dan juga Abolisi
Pemberian amnesti dan juga abolisi dikerjakan oleh Presiden dengan mempertimbangkan masukan dari DPR (Pasal 14 ayat 2).
8. Pemberian penghargaan kemudian tanda jasa
Presiden berhak memberikan gelar, tanda jasa, kemudian tanda kehormatan lainnya yang diatur oleh Undang-Undang (Pasal 15).
Artikel ini disadur dari Tugas dan wewenang Presiden RI menurut UUD 1945






