Bea Cukai Ketapang Lepas Ekspor Sarang Burung Walet 39,75 Kilogram ke China

Fibingunp – JAKARTA – Bea Cukai Ketapang melepas ekspor sarang burung walet produksi PT Faicheung Birdnest Industry sebanyak 39,75 kilogram ke China. Pelepasan ekspor dilaksanakan di area PT Faicheung Birdnest Industry yang berlokasi pada Delta Pawan, Ketapang.
“Pelepasan ekspor ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai, sebagai industrial assistance juga trade facilitator, untuk mengupayakan pengembangan ekspor hasil unggulan Indonesia,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal juga Penyuluhan Bea Cukai Ketapang, Subhan Khaeri pada siaran pers, Rabu (11/12/2024).
Sarang burung walet yang dimaksud diekspor ke mancanegara ini merupakan hasil unggulan dari Ketapang yang digunakan dikenal mempunyai kualitas tinggi lalu permintaan besar pada lingkungan ekonomi internasional, khususnya Tiongkok. Sarang burung walet dipercaya mampu mengatasi berbagai penyakit, bahkan sudah pernah dianggap sebagai makanan yang dimaksud miliki nilai gizi tinggi.
Subhan mengungkapkan, selain Bea Cukai, pelepasan ekspor ini turut dihadiri oleh pewakilan Badan Karantina Indonesia Kalimantan Barat, kemudian pihak eksportir.
“Pelepasan ekspor sarang burung walet ini adalah bukti nyata dari komitmen Bea Cukai di menggalang keberhasilan eksportir lokal, juga sebagai wujud sinergi antara pemerintah juga pelaku bidang usaha untuk meningkatkan daya saing item Indonesia di area dunia internasional,” imbuhnya.
Dia menyampaikan bahwa ekspor ini merupakan langkah penting pada menggerakkan item Indonesia untuk lebih tinggi dikenal juga dihargai pada lingkungan ekonomi global. Pelepasan ekspor sarang burung walet ini menjadi tonggak penting di perjalanan kegiatan ekonomi Daerah Ketapang serta diharapkan dapat membuka kesempatan ekspor lebih banyak luas bagi produk-produk unggulan lainnya dari wilayah Ketapang.
“Dengan adanya pelepasan ekspor ini, Bea Cukai Ketapang terus berazam untuk mendampingi serta memfasilitasi para pelaku bisnis agar dapat tambahan mudah menembus lingkungan ekonomi global, sekaligus meyakinkan kelancaran proses ekspor sesuai dengan regulasi yang dimaksud berlaku,” pungkasnya.






