Nasional

PDIP Anggap Pemidanaan Hasto Dipaksakan

Fibingunp – JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menduga ada upaya pemidanaan yang digunakan dipaksakan di area balik penetapan status terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto ditetapkan terperiksa persoalan hukum suap dengan Harun Masiku.

Hal ini disampaikan Ketua DPP Area Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy di konferensi persnya dalam Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Ibukota Pusat, Selasa (24/12/2024).

“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang tersebut dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak ada menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dimaksud dilaksanakan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.

Ronny mengingatkan, perkara suap yang dimaksud menyeret Harun Masiku sudah pernah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selain itu, kata dia, para terdakwa bahkan sudah ada menyelesaikan masa hukumannya.

“Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tiada satu pun bukti yang mana mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan persoalan hukum suap Wahyu Setiawan,” ujarnya.

Cium Aroma Politisasi

PDIP mencium adanya aroma politisasi hukum di tempat balik penetapan terperiksa Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny Talapessy, tekanan terhadap Hasto dimulai ketika bersuara kritis terkait kontroversi di area Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 akhir. Sempat terhenti, lalu muncul lagi ketika selesai Pemilu, juga hilang lagi.

“Kami menduga memang sebenarnya perkara ini lebih tinggi terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan juga kriminalisasi,” kata Ronny di jumpa persnya dalam kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.

Ronny turut mengungkap beberapa indikasi yang digunakan meningkatkan kekuatan adanya politisasi hukum di dalam balik penetapan dituduh ini. Pertama, adanya upaya pembentukan opini masyarakat yang digunakan terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di tempat KPK maupun narasi sistematis pada media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang digunakan berkepentingan. Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan juga narasi yang menyerang pribadi.

“Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tersebut bersifat rahasia terhadap media massa/publik sebelum surat yang dimaksud diterima yang mana bersangkutan. Hal ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat juga dinilai oleh publik,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa perkara perbuatan pidana korupsi memberi hadiah atau janji untuk pegawai negeri atau pelopor negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.

“Atas perbuatan saudara HK yang dimaksud KPK selanjutnya melakukan ekspos kemudian lain-lain serta akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

Related Articles

Back to top button