Perekonomian Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat

Fibingunp – JAKARTA – Rencana penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12% pada awal tahun 2025 menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Di sedang upaya pemulihan sektor ekonomi nasional, kebijakan ini memunculkan perdebatan mengenai ketepatan waktu implementasinya.
Penyesuaian tarif PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang harus dijalankan, untuk itu pemerintah telah lama menyiapkan berbagai upaya antisipasi dengan mengeluarkan berbagai insentif dan juga paket stimulasi ekonomi.
Pengamat kebijakan masyarakat Yustinus Prastowo menanggapi positif langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi kebijakan yang mana telah dilakukan ditetapkan ini. “Ketok palu otoritas meningkatkan tarif PPN menjadi 12 persen perlu dihadapi dengan berbagai langkah mitigasi lalu di area sisi sebaliknya, warga memanfaatkan berbagai insentif yang dimaksud diberikan,” tuturnya.
Kebijakan yang digunakan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta menguatkan struktur fiskal di jangka panjang justru dikhawatirkan berdampak terhadap pemuaian juga perkembangan perekonomian nasional.
Untuk meminimalisir dampak kebijakan ini, pemerintah telah lama menyiapkan banyak langkah strategis, termasuk, mempertahankan pembebasan PPN untuk keinginan pokok pangan, melanjutkan pembebasan PPN untuk jasa-jasa tertentu, memberikan insentif pajak bagi UMKM, lalu meningkatkan bantuan sosial bagi kelompok rentan.
PPN Naik 1 Persen Diyakini Tak Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan bahwa peningkatan dunia usaha 2025 akan masih sesuai target APBN sebesar 5,2 persen. “Pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap memperlihatkan dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen,” ujar Febrio.
Ia juga meyakini kebijakan PPN 12 persen pada tahun 2025 bukan mempengaruhi target perkembangan ekonomi. Selain itu, Febrio mengklaim kenaikan PPN 1 persen tiada akan berdampak signifikan terhadap inflasi.
“Saat ini tingkat naiknya harga masih tergolong rendah, yakni di dalam 1,6 persen. Konsekuensi kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen kemudian kenaikan harga akan tetap memperlihatkan dijaga rendah sesuai target APBN 2025 dalam 1,5-3,5 persen,” tuturnya.
Inflasi stabil menjadi contoh sebenarnya secara makro perkembangan kegiatan ekonomi Indonesia. Selain pemuaian akan tetap memperlihatkan dijaga, Febrio juga menyatakan bahwa perkembangan perekonomian 2024 diperkirakan tetap saja berkembang pada berhadapan dengan 5,0 persen. Dia menilai, dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap pertumbuhan sektor ekonomi tiada signifikan.
Sebelumnya, Menurut BI, kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12 persen mempunyai dampak yang dimaksud terukur terhadap naiknya harga serta Sistem Domestik Bruto (PDB).






