Aturan Soal IHT Berpotensi Hanguskan Pajak Rp106 Billion

Fibingunp – JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( Gappri ) Henry Najoan menyatakan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang mana termuat pada Pasal 429 – 463 mampu berdampak negatif terhadap ekonomi.
Menurut Henry, semestinya pemerintah bukan memaksakan diimplementasikannya PP No. 28 di area pada waktu situasi geo urusan politik serta geo ekonomi global berdampak pada situasi di dalam Tanah Air pada waktu ini. Beleid itu juga dinilai cacat hukum sebab proses penyusunannya tak transparan juga minim pelibatan pelaku lapangan usaha hasil tembakau (IHT).
“Hal ini memunculkan ketidakseimbangan di komoditas hukum yang dimaksud dihasilkan lalu berpotensi memunculkan dampak negatif yang tersebut signifikan bagi sektor serta perekonomian nasional,” kata Henry di dalam Jakarta, Awal Minggu (17/02/2025).
Pihaknya mensinyalir, pemaksaan diimplementasikannya PP No.28 lebih banyak mewakili program Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ketimbang melindungi kepentingan penduduk yang mana terdampak. Karena itu, GAPPRI mengingatkan jangan sampai acara Presiden Prabowo yang berazam meningkatkan perkembangan perekonomian menjadi terganggu.
Kajian Gappri menyatakan, PP No. 28 miliki dampak ekonomi yang dimaksud sangat besar, yakni mencapai Rp182,2 triliun, dengan 1,22 jt pekerja di dalam seluruh sektor terkait terdampak.
“Larangan jualan di radius 200 meter dari sekolah, kemungkinan kerugian mencapai Rp84 triliun. Pembatasan iklan berdampak ekonomi yang mana hilang mencapai Rp41,8 triliun,” ujar Henry.
Henry menegaskan, apabila ketiga aturan yang disebutkan (kemasan polos, larangan penjualan, dan juga pembatasan iklan) diberlakukan, peluang pajak yang dimaksud hilang diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun.
Gappri berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, agar tercipta kebijakan yang tidak ada belaka melindungi kondisi tubuh masyarakat, tetapi juga tidaklah mengorbankan kepentingan ekonomi kemudian sosial.
IHT merupakan sektor strategis nasional yang mempekerjakan sekitar 5,8 jt orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Namun, sektor ini sudah pernah mengalami tekanan berat sejak diterbitkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan juga aturan turunannya.






