Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan Barang Jasa lewat Katalog Elektronik V6

Fibingunp – JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyokong percepatan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik Versi 6 (V6) pada pemerintah wilayah (pemda). Upaya ini merupakan langkah strategis guna menyokong perkembangan kegiatan ekonomi melalui peningkatan pemakaian Barang Dalam Negeri lalu Layanan Mikro, Usaha Kecil dan juga Koperasi.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada hal ini diwakili Direktur Fasilitasi Transfer dan juga Biaya Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo pada acara Coffee Morning sama-sama Kepala LKPP juga Media Massa yang berlangsung di area Roestam Sjarief lantai 2, Gedung LKPP, Jakarta, Hari Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut Sumule mengungkapkan Katalog Elektronik V6 telah terjadi dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Berita Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). “Tidak hanya saja terintegrasi dengan SIPD RI, Katalog Elektronik V6 juga dilengkapi dengan layanan e-Audit. Fitur ini diciptakan untuk meningkatkan transparansi kemudian akuntabilitas melalui pengawasan serta monitoring secara real time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Sumule.
Maka itu, Sumule menekankan di rangka menyokong transparansi, akuntabilitas juga percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6 yang tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah (APBD) maka Pemda diharuskan untuk segera mengambil langkah konkret pada mengoptimalkan proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ) melalui Katalog Elektronik V6.
Misalnya, pertama menetapkan kemudian mendaftarkan akun pejabat pengelola Katalog Elektronik Versi 6 pada akun Penggunawan Anggaran (PA)/Kuasa Konsumen Anggaran (KPA)/Pejabat Pencipta Janji (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Acara (PPTK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan/atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD), Bendahara Penghabisan (BP), dan/atau Bendahara Biaya Pembantu (BPP), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, kata dia, melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Versi 6 yang digunakan diakses pada laman katalog inaproc, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ketiga, di hal terdapat permasalahan teknis pada Katalog Elektronik, pemerintah tempat dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pusat Bantuan Katalog Elektronik Versi 6 pada bantuan.inaproc.id,” tegas Sumule.
Dia menjelaskan mengenai proses operasi pembayaran melawan belanja pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6. Dalam hal ini Pemda dapat melakukan pembayaran tagihan berhadapan dengan surat pesanan barang/jasa melalui pembayaran Langsung (LS) diadakan dengan mekanisme ke account operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau tabungan operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang dimaksud ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian, pembayaran tagihan melawan surat pesanan barang/jasa melalui Uang Persediaan (UP) diadakan dengan mekanisme pertama, Transfer dari akun BP/BPP ke account operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau account operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang dimaksud ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Berikutnya, ujar dia, menggunakan Kartu Kredit eksekutif Daerah (KKPD) ke akun operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau akun operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang dimaksud ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Sumule juga mengimbau agar Bendahara Umum Daerah (BUD) lalu BP/BPP masing-masing Satuan Kerja Alat Daerah (SKPD) untuk berkoordinasi dengan masing-masing Bank Penampung Rekening Kas Umum Daerah untuk menyokong pelaksanaan pembayaran operasi pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6.
“Dalam hal penerapan Katalog Elektronik Versi 6 terkendala sebab keterbatasan sarana juga prasarana, sumber daya manusia dan juga regulasi, maka pemerintah area dapat menyesuaikan kesiapannya paling lambat tanggal 20 Maret 2025,” kata Sumule.






