Transaksi Jual Beli Kripto Kena PPN 12%, Efektif 1 Januari 2025

Fibingunp – JAKARTA – Indodax sudah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) yang tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru.
Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan juga PMK No. 81 Tahun 2024, yang mana mengatur tarif PPN untuk operasi aset kripto lalu barang tertentu lainnya.
“Indodax meyakinkan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang digunakan berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersatu otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting pada memperkuat transparansi perpajakan dalam Indonesia sekaligus menjamin keamanan kemudian kenyamanan proses bagi pengguna kami,” ujar direktur utama Indodax, Oscar Darmawan di pernyataannya, Hari Sabtu (4/1/2025).
Kini, tarif PPN untuk kegiatan pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yang ditetapkan sebesar 12% dari nilai transaksi. Sementara, proses lainnya, seperti biaya deposit, biaya pencabutan rupiah kemudian biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11% sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan berhadapan dengan biaya operasi tersebut, bukanlah berhadapan dengan jumlah total uang yang digunakan didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang tersebut unik dan juga berbeda dengan barang atau jasa konvensional. Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang mana jelas untuk mengupayakan kepercayaan pada sektor aset kripto.
“Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan banyak kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja sebanding dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan kegunaan jangka panjang bagi lingkungan kripto di dalam Indonesia,” tambahnya.
“Terkait pajak, para member Indodax tidak ada perlu khawatir, sebab semua biaya di tempat Indodax sudah ada termasuk komponen pajak, biaya CFX, lalu sebagainya. Dengan demikian, semua biaya telah otomatis dibayarkan, sehingga pemanfaatan media Indodax menjadi lebih banyak simpel serta mudah bagi para member.”
Harapan untuk Kebijakan Pajak yang dimaksud Lebih Ideal
Meski Indodax mengupayakan penuh peraturan perpajakan, perusahaan juga memberikan masukan yang digunakan konstruktif untuk kebijakan yang tersebut lebih tinggi ideal dalam masa depan. Mengingat sifat kripto yang digunakan sama dengan operasi keuangan, Indodax berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang mana telah terjadi diterapkan di tempat beberapa negara lain.
Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang digunakan inklusif juga inovatif pada Indonesia. Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final menghadapi operasi kripto. Hal ini dikarenakan ukuran trading kripto dapat berkembang tambahan besar dibandingkan dengan kondisi pada waktu ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.
“Kami percaya bahwa regulasi yang digunakan seimbang akan menciptakan biosfer yang tersebut lebih besar kondusif. Di sejumlah negara, aset kripto bukan dikenakan PPN sebab dianggap sebagai bagian dari operasi keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan sama untuk menggalang pertumbuhan sektor ini,” ungkap Oscar.






