Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi juga Manfaat Sistem Pajak Baru

Fibingunp – JAKARTA – Ketua Dewan Kondisi Keuangan Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kembali menekankan urgensi lalu faedah besar dari sistem pajak baru, Coretax yang telah dilakukan mulai diterapkan sejak awal Januari 2025. Menurutnya penerapan Coretax menjadi langkah strategis pemerintah, sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.
“Saya memberi apresiasi untuk Kementerian Keuangan melawan pelaksanaan Coretax. Meskipun masih pada tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga mengupayakan keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang mana dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut pada waktu rapat internal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (14/1/2025).
Dalam rapat tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih mempunyai keterbatasan, seperti teknologi yang tersebut out of date, data yang dimaksud belum lengkap, dan juga kurangnya integritas data. Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang dimaksud terintegrasi dan juga mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi ketika ini dan juga menghentikan tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia. Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara dan juga membuka potensi untuk mengoptimalkan peluang pajak hingga Rp1.500 triliun di lima tahun ke depan.
Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk meningkatkan kekuatan interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.
“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax kemudian Govtech, integritas dan juga keamanan data wajib dijaga agar dapat memperkuat keberhasilan kegiatan ini,” tambahnya.
Kehadiran sistem Coretax ini tak belaka meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP telah lama mencatatkan 776 jt e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 jt kegiatan e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan prospek besar yang mana dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.
“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan perpajakan yang mana lebih tinggi transparan, akuntabel, kemudian berorientasi pada pelayanan, sekaligus menguatkan pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di dalam masa depan,” pungkasnya.






