Catat! Kelebihan Bagasi Saat Naik Kereta, Penumpang Bakal Kena Biaya Tambahan

Fibingunp – JAKARTA – Penumpang kereta api diperbolehkan menyebabkan bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram (kg). Lalu, ukuran maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm juga sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Jika pada waktu boarding di area stasiun, pelanggan diketahui menghadirkan bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, serta Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
“Batas barang bagasi yang dimaksud berbayar yaitu dengan berat dalam menghadapi 20 kg hingga maksimal 40 kg juga untuk besar pada berhadapan dengan 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm),” ujar VP Public Relations PT KAI (Persero), Anne Purba, Kamis (26/12/2024).
“Barang bawaan di tempat berhadapan dengan ketentuan yang disebutkan tiada diperkenankan dibawa ke di kabin kereta penumpang dan juga disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” paparnya.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi pada menghadapi tempat duduk atau diletakkan di area tempat lain yang mana bukan mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, juga yang tersebut tiada memunculkan kehancuran pada kereta api .
Sementara barang-barang yang mana bukan diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika kemudian zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang dimaksud mudah terbakar juga meledak.
Kemudian, benda yang mana berbau busuk/amis atau benda yang mana sebab sifatnya dapat mengganggu/merusak kemampuan fisik kemudian mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Barang yang tersebut dilarang oleh peraturan perundang-undangan, juga barang lainnya yang mana menurut pertimbangan petugas boarding tiada pantas diangkut sebagai bagasi dikarenakan keadaan serta besarnya tiada pantas diangkut sebagai bagasi.
“Kami berjanji menjamin perjalanan kereta api khususnya pada momen Nataru 2024/2025 ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan juga terkendali,” ucap Anne.






