Buronan Paulus Tannos Belum Diekstradisi, KPK: Masih Proses Penuntutan di tempat Singapura

Fibingunp – JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan perkembangan terkait proses ekstradisi buronan persoalan hukum korupsi e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura. Saat ini, Tannos masih menjalani proses penuntutan di tempat Singapura.
Penuntutan itu dijalankan otoritas Singapura untuk menentukan apakah Tannos bisa jadi diekstradisi atau tidak. “Karena sistem hukum yang mana ada di tempat negara Singapura itu berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan pada waktu ini sedang di proses penuntutan,” kata Setyo di area Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Meski begitu, Setyo belum mampu memverifikasi kapan tepatnya Paulus Tannos akan bisa saja pada bawa ke Tanah Air. Dia hanya sekali menjelaskan, pemerintah Indonesia sudah merampungkan berkas persyaratan administrasi.
“Kan kemarin waktunya sampai tanggal 3 (Maret 2025) kan (penyerahan berkas ketentuan administrasi). Tapi pasca itu ada proses penuntutan, nah itu tadi lantaran ada sistem hukum yang mana berbeda,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada tindakan hukum ini, Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai dituduh tindakan hukum korupsi proyek pengadaan e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, Paulus Tannos tinggal dalam Singapura sama-sama keluarganya kemudian sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Kini, Paulus Tannos ditahan sementara di tempat Changi Prison, Singapura, sembari mengawaitu proses ekstradisi ke Indonesia. Terbaru, Paulus Tannos juga menggugat keabsahan penangkapannya ke pengadilan dalam Singapura. Proses ekstradisi menanti hukum ini rampung.






